Skandal Bank Maluku, Jaksa Tidak Sebut Rp2 Miliar Mengalir ke DPRD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Skandal Bank Maluku, Jaksa Tidak Sebut Rp2 Miliar Mengalir ke DPRD


BERITA MALUKU. Kesie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan pihaknya tidak pernah menyebutkan ada aliran dana Rp2 miliar terkait kasus penggelembungan anggaran pembelian lahan dan kantor cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya (Jatim) yang mengalir kepada anggota DPRD provinsi.

"Rumor seperti itu sengaja dimainkan oleh media massa dengan menggunakan sumber di Kejati, tetapi tidak diketahui siapa sumbernya dan sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Sammy di Ambon, Selasa (5/4/2016).

Namun yang jelasnya, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan jaksa terhadap belasan saksi hingga penetapan dua orang tersangka, tidak pernah ada pernyataan resmi Kejati Maluku yang menyebutkan aliran dana Rp2 miliar mengalir ke anggota DPRD provinsi.

Menurut Sammy, tim penyidik sejauh ini juga belum berencana menanggil anggota legisatif yang terlibat dalam panitia khusus (Pansus) PT. Bank Maluku-Malut, baik untuk kasus mark up pembelian aset maupun kasus repo yang merugikan BUMD milik pemerintah daerah ini sekitar Rp200 miliar lebih.

"Jadi, selama ini jaksa tidak pernah menyatakan ada uang yang mengalir ke anggota dewan sehingga rencana mau memanggil anggota pansus PT. BM-Malut itu belum jelas," ujarnya.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah IR alias Idris dan PRT alias Pedro, dan penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

Mereka berdua dijadikan tersangka karena memiliki peranan penting dalam perkara ini, mulai dari proses pembelian hingga pencairan dana Rp54 miliar.

Tim penyidik dibawah pimpinan Aspidsus Victor Saut Tampubolon juga sudah kembali dari Surabaya dan telah memeriksa empat orang saksi serta melihat kondisi tanah dan gedung kantor cabang di sana, "Belum ada tambahan tersangka, karena hasilnya akan dilapoprkan ke Kajarti untuk dilakukan analisa serta evaluasi, sehingga bisa diketahui apakah ada unsur yang bisa menjadikan orang lain sebagai tersangka baru atau tidak," ujarnya.
Kasusbankmaluku 1069151097906159851
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks