Sengketa Lahan SMUN 13, Komisi I Inisiasi Pertemuan Sekolah, Keluarga Gasperz & BPN | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sengketa Lahan SMUN 13, Komisi I Inisiasi Pertemuan Sekolah, Keluarga Gasperz & BPN

BERITA MALUKU. Sengketa lahan SMUN 13 Ambon di kawasan Kebun Cengkeh yang melibatkan pihak sekolah dan keluarga Gasperz telah mengundang keprihtinan Komisi I DPRD kota Ambon.

Sehingga DPRD lewat surat somasi yang dikirim oleh ahli waris, Juliana Gasperz, maka komisi I berusaha untuk menginisiasi pertemuan untuk menyelesaikan sengketa atas tanah tersebut yang melibatkan pihak sekolah dan komite SMUN13, Keluraga Gasperz dan Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Ambon yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD kota Ambon, Selasa (29/3).

Kendati pertemuan itu dihadiri oleh wakil keluarga Gasperz, namun ahli waris keluarga tersebut, Ny Juliana Gasperz yang melayangkan surat somasi kepada DPRD kota Ambon tidak menghadiri pertemuan. Alhasil keputusan tetap ditangguhkan hingga kehadiran Ny. Juliana Gasperz.
 
Hal tersebut disesali Ketua komisi I DPRD kota Ambon, Muhamad Asmin Matdoan.

”Yang kita sesali adalah Ny Juliana Gasperz tidak hadir, karena beliau yang memasukan surat somasi,“ jabar Matdoan, Kamis (31/3/2016) kemarin.

Ditambahkan Matdoan, meski peertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pihak yang melayangkan somasi, tetapi ada fakta baru dari perbincangan komisi I dengan wakil kelaurga Gasperz saat itu yakni bapak Willi Gasperz.

“Saat Dia memberikan pendapat, kami tangkap bahwa beliau, (pak Willi) tidak menyetujui somasi yang dilakukan oleh Ny Julian Gasperz,” ungkap Matdoan.

Semantara pihak sekolah SMAN 13 lewat kepala sekolahnya, HB Divinubun menyatakan siap untuk kooperatif terhadap upaya–upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat Ibu Juliana Gasperz, pasalnya setiap hasil pertemuan akan dilaporkan ke pemerintah kota Ambon.

Matdoan menekankan kembali, sangat mengharapkan kehadiran ahli waris Juliana Gasperz dalam pertemuan-pertemuan yang diagendakan berikutnya, pasalnya dalam surat somasi tersebut, pada butir 5 disebutkan, jika sampai pada batasan tanggal 15 juli belum diambil kesepakatan terkait sangketa lahan tersebut, maka persoalan ini akan bergulir keranah hukum.

”Kalau itu dibawa ke persidangan, maka kami bisa lagi melakukan proses, maka kami sangat membutuhkan kehadiran ibu Juliana Gasperz,“ urai Matdoan.

Dijelaskan olehnya, tujuan komisi I memediasi pertemuan tersebut adalah bagi kepentingan umum, yakni supaya proses pendidikan di sekolah jangan terganggu.

"Kami ingin proses ini cepat selasai supaya kepentingan umum (proses pendidikan) tidak terganggu,“ pungkas Matdoan. (NK)
Dewan 6415871791202475798
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks