Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Perikanan Dituntut Enam Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Perikanan Dituntut Enam Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran bantuan perikanan berupa proyek pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 grosstonnage (GT) dan 30 GT dituntut hukuman enam tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Bastian Mainassy, Abdul Munthalib Latuconsina, serta Satum selama enam tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata koordinator tim JPU Rolly Manempiring pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon, Kamis (31/3/2016).

Bastian Mainassy adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut, sementara Abdul Munthalib Latuconsina menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sedangkan Satum adalah Direktur Utama PT Satum Manunggal yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sarana bantuan perikanan berupa pengadaan kapal ikan 30 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp6,9 miliar dari dana alokasi khusus ditambah Rp600 juta dari dana alokasi umum.

Tim JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Bastian Mainassy membayar denda Rp200 juta, subsider satu tahun kurungan, Satum dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp766 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap para terdakwa," Kata jaksa.

Sebab perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan kapal ikan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp778,5 juta.

"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 21 tahun 2001," kata jaksa.
Hukrim 3787069641399058574
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks