Perkara Wali Kota Tual Gugur Demi Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Perkara Wali Kota Tual Gugur Demi Hukum

BERITA MALUKU. Panitera Pengadilan Negeri Ambon menyurati Mahkamah Agung untuk meminta penetapan menggugurkan perkara kasasi Wali Kota Tual M.M Tamher karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Saat ini putusan kasasi dari majelis hakim MA terhadap Wali Kota Tual, M.M Tamher (Almarhum) belum turun, tetapi sesuai aturan undang-undang maka perkaranya gugur demi hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) setempat, Heri Setyobudi di Ambon, Kamis (21/4/2016).

M.M Tamher yang menjabat Wali Kota Tual selama dua periode ini meninggal dunia di Jakarta pada Senin, (4/4) lalu, diduga akibat sakit.

Namun untuk menyatakan perkara kasasi tersebut gugur demi hukum, maka perlu diperkuat dengan penetapan resmi dari Mahkamah Agung lewat surat pemberitahuan resmi dari pengadilan negeri bahwa M.M Tamher telah meninggal dunia.

Menurut dia, sebelum adanya pemekaran wilayah Kota Tual dari Maluku Tenggara selaku kabupaten induk, Wali Kota Tual bersama Wawali Adam Rahajaan adalah mantan anggota DPRD setempat.

Mereka bersama sejumlah anggota legislatif lainnya terlibat kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD Malra sehingga dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tual.

Namun dalam proses persidangan di pengadilan tipikor pada PN Ambon tahun 2015, mereka divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan almarhum bahkan telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi sampai saat ini belum ada putusan MA yang turun dan M.M Tamher sudah meninggal dunia, maupun terhadap Wawali Adam Rahayaan dan sejumlah mantan anggota DPRD lainnya.
Hukrim 3344564261031299887
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks