Pengelembungan Data Tenaga Kontrak, Surplus Laporkan PLN Maluku ke KPK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengelembungan Data Tenaga Kontrak, Surplus Laporkan PLN Maluku ke KPK

BERITA MALUKU. Solidaritas Penyelamat Buruh Outsourcing (Surplus) yang terdiri dari gabungan kelompok OKP, Badan Eskekutif Mahasiswa dan solidaritas buruh Maluku melaporkan manajemen PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dan vendornya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Laporan ini terkait adanya penggelembungan data tenaga buruh kontrak (OS) dari 509 orang menjadi 1.300-an serta dugaan penggelapan upah buruh OS sejak tahun 1998 oleh Koperasi Abadi Elektrika (Kopkar) dan PT. Simpati Cahaya Abadi," kata Ketua Solidaritas Buruh OS Maluku, Max Laratmas, saat berunjuk rasa di Ambon, Rabu (27/4/2016).

Selain membuat laporan resmi ke KPK, Suplus yang terdiri dari gabungan OKP seperti PMKRI, PMII, PMKRI, IMM Maluku, dan kelompok Cipayung membuat laporan resmi ke Kapolri.

Surplus juga mendesak Kapolda mengusut tuntas anggotanya yang diduga menghilangkan laporan polisi serta barang bukti yang diajukan pada tanggal 16 April 2016 dan adanya aksi intimidasi yang dilakukan terhadap buruh OS.

Aksi demo yang awalnya berlangsung di depan Gong Perdamaian itu dilanjutkan ke simpang empat Tugu Trikora yang berhadapan langsung dengan Kantor PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku-Malut.

Para pendemo menyampaikan tujuh tuntutan yang harus diselesaikan segera oleh pihak PLN, terutama manejer PLN setempat atau orang kedua.

Muhammad Fadli Latuconsina selaku supervisor Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja PLN Wilayah Maluku-Malut meminta sepuluh orang perwakilan pendemo dan buruh OS untuk bertemu di ruangan khusus namun ditolak demonstran.

Salah satu perwira Polda Maluku, AKBP Apeles Sileti yang memimpin pasukan pengamanan terhadap demonstran juga melakukan mediasi untuk meminta pewakilan pendemo menemui manajemen PT. PLN namun tidak disetujui.

Bahkan Direktur PT. Simpatik Cahaya Abadi, Harun Tukuboya yang merupakan pensiunan pegawai BUMN tersebut terlihat sibuk mendekati para orator untuk mengajak perwakilan pendemo ke dalam ruangan tetapi langsung ditolak oleh mereka.

Tuntutan pendemo antara lain menyatakan, sesuai amanat UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pada pasal 110 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pemberi pekerjaan, penerima pekerjaaan dan pekerja.

PLN harus melindungi dan membela hak serta kepentingan pekerja berdasarkan amanat keputusan Direksi nomor 500/K/Dir/2014 secara elegan dan tidak menyimpang dari ketentuan dimaksud.

Pimpinan PT. (Persero) PLN RI segera mengevaluasi kinerja pimpinan wilayah Maluku-Malut dan menyelesaikan seluruh hak-hak OS dan memasukan seluruh perusahaan pendor yang menangani tenaga kerja dalam daftar hitam (black list).

Mereka juga meminta kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku dilidik polisi atas perkara ini.

Sementara Muhammad Fadli Latuconsina menjelaskan, para demonstran tidak tahu permasalahan OS, karena tidak diintimidasi dan tidak di-PHK sebab mereka masih tetap bekerja.

Daftar 509 hanya OS di Ambon dan kantor wilayah, sedangkan data 1.300 lebih itu sudah termasuk Kota Tual, dan Ternate (Malut), karena pegawai PLN hanya sekitar 900-an dan OS lebih dari jumlah itu "Sekarang kita ada buka rekrutmen pegawai awal tahun itu sarjana dan D3 dan saya berjuang untuk orang Maluku dan kalau tidak rekrut di sini kita tolak yang dari luar, dan pengalihan dari koperasi ke Pendor jalan terus dan dibayar sehingga jangan ade-ade dikibuli," tandasnya.

Manejer Niaga PT. (Persero) PLN setempat, Helmi Bantam mengatakan telah mendengar aspirasi pendemo dan menerimanya guna ditindaklanjuti.

"Sebenarnya semua ketentuan OS itu sudah diatur dengan sangat jelas hak-haknya kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kalau ada yang belum merasa belum puas, bisa bicara dengan hubungan industrial," ujarnya.

Dia mengakui masalah ini juga sudah disuarakan oleh Komisi B DPRD Maluku dan aspirasi ini sudah didengar oleh direksi pusat.
Aneka 6647988683398055919
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks