Pengadilan Tinggi Ambon Vonis Alkatiri 4,5 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengadilan Tinggi Ambon Vonis Alkatiri 4,5 Tahun

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap Beder Alkatiri dalam kasus korupsi anggaran pembangunan Jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

"Salinan putusannya sudah diterima setelah jaksa penuntut umum melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang awalnya menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (13/4/2016).

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PT Ambon karena terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Amar putusan majelis hakim PT Ambon nomor 1/PID.TP/2016/AMD ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kadis PU SBT, Nurdin Mony, dan Tommy Andries selaku rekanan.

Menurut Sammy, Beder Alkatiri juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan tetapi tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Pada 6 Oktober 2015 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menghukum Beder Alkatiri selama 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp640 juta sehingga yang bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Ambon.

Beder Alkatiri adalah anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2014-2019 dari salah satu partai politik sekaligus Direktur PT. Putra Seram Timur yang memenangkan lelang/tender proyek pembangunan jembatan Gaa tahun anggaran 2007 senilai Rp2,162 miliar.

Namun yang melakukan pekerjaan fisik di lapangan adalah Direktur CV. Adikarya, Tomy Andries tetapi menggunakan bendera perusahaan milik Beder Alkatiri.

Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2007 dilaukan penandatanganan pemborongan nomor 600.03/SPP/PPTK.5.3/PU-HUB/X /2007 tanggal 5 Oktober antara Beder Azis dengan PPTK Moksen Albram (almarhum) serta diketahui Kadis PU setempat Nurdin Mony.

Namun proses pengerjaan di lapangan yang dimulai tanggal 6 Oktober 2007 dilakukan oleh terdakwa Tommy Andries dan menggunakan bendera PT Putra Seram Timur.

Pengerjaan proyek oleh terdakwa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 04/SPMK/PPTK.5.3/PU-HUB /X/2007 tanggal 6 Oktober 2007.

Jangka waktu pengerjaan proyek dalam kontrak 90 hari kalender terhitung 5 Oktober 2007 hingga 4 Januari 2008 namun sampai akhir masa kontrak, jembatan tidak rampung sehingga kontraktor meminta perpanjangan waktu.

Meski telah dilakukan adendum pengerjaan jembatan 90 hari lagi, namun sampai sekarang ini jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena kontraktor tidak menyelesaikannya.

Tommy Andries yang sebelumnya dihukum 2,4 tahun penjara, denda Rp50 juta sibsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta, subsider tiga bulan kurungan juga sedang melakukan upaya banding ke namun putusannya belum turun.
Hukrim 5718947412504329778
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks