Pemkot Ternate Awasi Ketat Pelaksanaan Aturan THR Pekerja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ternate Awasi Ketat Pelaksanaan Aturan THR Pekerja

BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), akan mengawasi secara ketat pelaksanaan peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja agar mereka mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan.

"Sesuai aturan, satu bulan masa kerja, para pekerja sudah bisa mndapat THR dan hal ini didasari dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016," kata Kepala Bidang Pengawasan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate, Jamrud Lahabato di Ternate, Minggu (24/4/2016).

Menurut dia, sesuai aturan baru mengenai THR terimplementasi melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 yang menyebutkan karyawan yang mendapatkan THR adalah mereka yang sudah bekerja setelah tiga bulan secara proporsional, direvisi.

Aturan terbarunya adalah Permenaker Nomor 6 tahun 2016 soal THR.

Jamrud menyatakan, pekerja yang kontrak dan percobaan semua wajib dapat THR dan tentunya, pembayaran upahnya proporsional yakni upah pokok dibagi 12 dikali masa kerja sama dengan THR.

Dia mencontohkan, misalnya saat memeriksa salah satu dealer resmi sepeda motor Honda di Kota Ternate yang ditemukan tidak membayar THR bagi karyawannya dan saat temuan seperti ini kami akan menyuruh untuk membayar.

Oleh karena itu, saat ini, Disnakersos, akan membentuk tim THR menjelang hari raya keagamaan, untuk melakukan pemeriksaan di perusahaan dan kalau ada perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR.

Selain itu, perusahaan dikenakan biaya sanksi administrasi berbentuk surat teguran dan jika tetap tidak membayar, maka dipidana.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Khairun Ternate, Nurdin Muhammad ketika dihubungi menilai, pemda kabupaten/kota di Malut lemah dalam menerapkan aturan dalam melindungi para pekerja yang harusnya mendapatkan hak-haknya pada saat hari raya keagamaan.

"Buktinya, setiap hari raya keagamaan, banyak laporan dan keluhan dari para pekerja dan karyawan swasta yang beroperasi di daerah ini melaporkan mengenai tidak mendapatkan THR saat hari besar keagamaan, namun Disnakersos enggan memprosesnya," kata Nurdin.
Malut 3037556776886620020
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks