Pansus II DPRD Ambon Respon Hasil Kunjungannya di Dua Kecamatan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pansus II DPRD Ambon Respon Hasil Kunjungannya di Dua Kecamatan

BERITA MALUKU. Dari hasil Peninjauan ke kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, pada Kamis (21/4/2016) kemarin, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kota Ambon berhasil merangkum berbagai permasalahan, baik berupa keterbatasan sarana infrastruktur maupun kebutuhan masyarakat di dua kecamatan di selatan kota Ambon tersebut.  

Terkait hal tersebut, Sekretaris Pansus II, Ahmad Ohorellea, Jumat (22/4/2016) mengungkapkan, setelah Pansus II melakukan pertemuan dengan camat Sirimau dan Letisel yang juga didampingi stafnya ada beberapa persoalan yang disampaikan, yakni pembangunan pagar kantor kecamatan Letisel, renovasi ruang rapat kantor kecamatan Sirimau  dan verifikasi data Beras Miskin (Raskin).

Dibeberkan Ohorella, usulan untuk pembangunan pagar kecamatan Letisel ini, sebelumnya telah disampaikan oleh camat Leitimur Selatan pada kunjungan DPRD kota Ambon tahun 2015 lalu, tetapi hingga saat ini persolan tersebut belum terealisasi sehingga tidak dianggarkan pada APBD 2016.

“Usulan tersebut akan Kita responi. Setelah rapat internal, persoalan ini akan menjadi rekomendasi Pansus II ke komisi yang punya kewenangan,” kata Ohorela.

Semantara untuk masalah renovasi dan penambahan sejumlah fasilitas bagi gedung pertemuan kecamatan Sirimau juga akan mendapat perlakuan yang sama.

Ditambahkan oleh pria yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi Hanura ini, bahwa validasi data penerima Raskin juga menjadi perhatian dari Pansus II, pasalnya data Raskin hingga saat ini masih berpatokan pada data lama dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga masyarakat yang skala ekonominya masih dibawah garis kemiskinan belum  tersentuh oleh bantuan tersebut. 

“Yang saya prihatinkan adalah, masyarakat yang skala ekonominya sudah membaik masih menerima Raskin, sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak tersentuh sama sekali,“ sesal Ohorella.

Dijelaskan olehnya, untuk itu Pemda setempat harus melakukan pemutahiran data penerima Raskin, sehingga masyarakat miskin yang semestinya menerima bantuan tersebut, namanya dapat tercatat sebagai penerima Raskin juga. (NK)
Dewan 4597364789611189091
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks