Nita, Permaisuri Mendiang Sultan Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Nita, Permaisuri Mendiang Sultan Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

BERITA MALUKU. Permaisuri mendiang Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS), dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ternate, Maluku Utara (Malut), karena mengalami maag akut pasca-ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan identitas anak kembarnya.

"Memang saat dijemput paksa di Jakarta, tersangka NBS mengalami gangguan kesehatan setelah bersangkutan berada di Rutan Ternate," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Senin (4/4/2016).

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, meski sakit, rencana penyerahan tahap dua dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut Senin (4/4) hari ini tetap dilangsungkan.

Dia mengatakan, sesuai dengan laporan dari tim medis, kondisi kesehatan dari mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini sudah membaik, sehingga pihaknya dalam hal ini penyidik memastikan akan dilakukan penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Penyerahan itu dilakukan lantaran berkas perkara dari politisi Demokrat itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa dan serta administrasi penyerahan tersangka juga telah dirampungkan.

"Sesuai laporan tersangka saat ini sudah sehat jadi Senin hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa," katanya.

Sementara itu, dari pihak Kejati Malut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Aprise R Lingua ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, pihaknya telah siap kapanpun dilakukan penyerhan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Dit-Reskrimum Polda Malut.

"Yang pasti kapan saja, JPU siap dilakukan penyerahan tahap dua, saat ini tersangka masih dibawah kuasa penyidik kalau sudah diserahkan baru kewenangan kami," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Boki nama sapaan akrab NBS ini, dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 277 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas warga negara dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Malut 4324406554913833938
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks