Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis Pertambangan Aru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis Pertambangan Aru

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menahan mantan Kadis Pertambangan Kepulauan Aru, Sonny Kembauw dalam kapasitasnya sebagai tersangka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar.

"Sonny ditangkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada 15 April 2016," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, dikonfirmasi, Minggu (17/4/2016).

Tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas IIA di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon.

"Kami melakukan penahanan sambil menyiapkan rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," ujarnya.

Sonny masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Jakarta Selatan pada 15 Desember 2015.

Proyek PLTS dibiayai APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar, dibagi dalam lima paket pekerjaan yang ditangani oleh empat perusahaan.

Keempat rekanan itu adalah CV Aru Jaya menangani dua paket serta CV Utama Karya Perkasa, CV Sarana Mandiri dan CV Aru Mandiri masing-masing satu paket.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan diduga terjadi mark up dalam proyek tersebut. Sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara Rp 1,9 miliar," kata Sammy Sapulette.
Hukrim 7940460969439351912
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks