Gubernur Minta Kasat Pol PP Persiapkan SDA Jadi PPNS | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Minta Kasat Pol PP Persiapkan SDA Jadi PPNS

BERITA MALUKU. Salah satu tugas pokok Satpol PP adalah penegakkan peraturan daerah. Implementasi konkritnya adalah keberadaan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melaksanakan pengawasan dan menegakkan peraturan daerah, disamping sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya suatu pelanggaran hukum.

Untuk itu, Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Bakrie Lumbessy, berharap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku, Jusuf Putirulan dan Kabupaten/Kota agar dapat mempersiapkan Sumber Daya Aparatur (SDA) yang akan ditugaskan menjadi PPNS yang merupakan salah satu komponen dalam criminal justice system, serta berupaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik.

Menurutnya, Polisi Pamong Praja memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam Pasal 12 ayat huruf e Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dimasukan dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sejajar dengan 5 (lima) urusan Dasar lainnya, yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta Urusan Sosial dan pasal 255 ayat, yang  mengamanatkan Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja.

Konsekwensi logisnya adalah organisasi yang menangani urusan tersebut, harus profesional, dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal, atas urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah..

Dikatakan, tidak dipungkiri, terdapat sebagian orang yang berasumsi negatif terhadap keberadaan dan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja. Selama ini Polisi Pamong Praja hanya dianggap sebagai petugas penjaga malam, dan atau petugas pos pintu masuk-keluar, atau penghadang aksi demonstrasi, sehingga sering dianggap sepele dan kurang berperan penting.

”Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa paradigma berpikir tersebut, adalah sebuah kekeliruan, karena Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya. 

Dirinya berharap, seluruh anggota Satuan Pol PP untuk dapat menunjukkan kinerja institusi sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki, dan harus mampu berinisatif, serta memiliki daya kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

”Mari kita rubah mindset berpikir masyarakat yang mengkerdilkan peran Pol PP, dengan cara menunjukkan bahwa saudara-saudara mampu berkontribusi secara jelas dan konkrit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Aneka 9170060731734617159
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks