Kurir Sabu di Lapas Nania Ambon Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kurir Sabu di Lapas Nania Ambon Diadili


BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Irwan Sutiono alias Wan (21), terdakwa yang tertangkap tangan menjadi kurir sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nania-Ambon.

Ketua majelis hakim Suko Harsono membuka persidangan di Ambon, Kamis (24/3/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Elsye Leonupun dan Ela Ubleuw.

Menurut JPU, pada tanggal 22 Desember 2015 lalu terdakwa mendatangi Lapas Nania-Ambon dengan alasan membawa makanan kepada salah satu warga binaan lapas bernama Akarabu Angkotasan alias Arab.

Setelah melaporkan diri pada pos penjagaan, petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa terdakwa berupa sate dan lontong.

Dalam bungkus makanan tersebut, petugas menemukan lagi satu tas kresek warna hitam berisi sebuah kotak yang dibalut kertas tissue untuk membungkus tiga plastik bening berisi bubuk sabu.

Bubuk sabu dalam plastik bening ini juga dibalut dengan kapas dan diberi lakban bening.

"Petugas lapas yang merasa curiga dengan benda tersebut langsung mengamankan terdakwa dan melaporkannya kepada polisi.

Setelah diinterogiasi polisi, terdakwa mengaku disuruh Akarabu Angkotasan untuk menjemput barang haram ini yang dikirim seseorang melalui perusahaan jasa pengiriman JNE.

Potongan kristal bening dan bubuk sabu ini diambil terdakwa pada tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 11.00 WIT lalu mengepaknya ke dalam bungkusan makanan untuk dibawakan kepada Akarabu Angkotasan di Lapas Nania.

Polisi kemudian membawa sampel barang bukti ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon untuk diperiksa dan hasilnya positif narkotika golongan satu jenis sabu.

Peruatan terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 148 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikiy menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda memeriksa para saksi.
Hukrim 4531257307188596461
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks