Hakim Tipikor Ambon Adili Tiga Terdakwa Korupsi PNPM Mandiri Aru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim Tipikor Ambon Adili Tiga Terdakwa Korupsi PNPM Mandiri Aru


BERITA MALUKU. Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili tiga terdakwa koruprsi dana PNPM Mandiri Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp8 miliar lebih yakni Sahabudin Belsigaway, Amanous Ohoiwutun dan Yosias Parrinussa, Ketua majelis hakim Tipikor, Aviantara didampingi Alex Pasaribu dan Edy Sebjengkaria, membuka persidangan di Ambon, Kamis (24/3/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan tim JPU Kejaksaan Negeri Dobo, Ajid Latuconsina dan Ekaputra.

JPU menyatakan, pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.

Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di k/67ecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.

Infrastruktur dasar yang harus dibangun diantaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.

Namun berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.

Perbuatan tiga terdakwa ini telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Para terdakwa juga bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 168/PMK.07/2009 tentang pedoman pendanaan urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.

Peraturan Menkeu ini menyatakan, dana usaha bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.

DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai rencana selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

"Apabila dalam jangka waktu yang diatur dalam pasal 2 Permenkeu ini belum dimanfaatkan, maka dana tersebut harusnya disetor ke rekening kas umum negara," kata jaksa.

Namun kenyataannya para terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Hukrim 9119909875233814300
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks