Kepsek SD Negeri 5 Tulehu Diduga Selewengkan Dana BOS | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kepsek SD Negeri 5 Tulehu Diduga Selewengkan Dana BOS


BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 5 Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabaria Ohorella yang telah menyalahgunakaan Bantuan Opersional Sekolah (BOS) sejak menjabat sebagai Kepsek dari Tahun 2014 – 2016. 
 
Sumber yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan penggunaan dana BOS oleh Kepsek dilakukan secara tertutup tanpa diketahui seluruh Guru dan Pegawai yang berada di SD Negeri 5 Tulehu. 
 
Tak hanya itu, penyusunan Rencanan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2015 maupun tahun 2016 tidak sesuai mekanisme. Hal ini tentu telah melanggar peraturan RKAS, dimana harus didusun oleh tim yang terdiri dari Kepala Sekolah, bendahara, komite, perwakilan guru, pegawai dan stake holder.

Hal ini membuktikan pengelolaan dana BOS tidak transparan dan akuntabel, atau ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepsek,” ujar sumber itu. 
 
Dijelaskan, indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepksek mulai terjadi triwulan IV tahun 2014 saat dirinya menjabat sebagai Kepsek sampai tahun 2016. Dimana per triwulan, dana BOS yang dicairkan sebesar Rp23 juta, dimana untuk mendapatkan keuntungan dari dana BOS, Kepsek melakukan pembengkakan jumlah siswa mulai dari kelas I sampai kelas VI yang sebenarnya mencapai 136 siswa menjadi 148 siswa. 
 
Ini membuktikan telah terjadi pembengkakan jumlah siswa mencapai 12 orang, dimana keuntungan yang didapatkan oleh Kepsek per-siswa mencapai 800 ribu. Sehingga total keuntungan Kepsek dalam satu tahun dari 12 siswa tersebut mencapai Rp9.600.000,” ucapnya.

Mencium adanya penyelewenangan dana BOS ini, pihak guru dan pegawai kemudian menanyakan hal ini kepada Kepsek, namun Kepsek berdalih bahwa penggunaan dana BOS tidak harus diketahui oleh para guru, pegawai dan siapapun juga, karena ini adalah tanggungjawab Kepsek dan bendahara. 
 
Malah Kepsek mengungkapkan untuk dana BOS triwulan empat sampai saat ini belum dilakukan pencairan. Hal ini membuktikan kebohongan Kepksek, karena sebenarnya dana tersebut sudah cair,” tuturnya. 
 
Berdasarkan hal tersebut dirinya menyakini dana BOS yang dipakai oleh Kepksek untuk kepentingan pribadi. 
 
Menindaklanjuti hal ini, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan direspon dengan baik. Sehingga dalam waktu dekat Kejari Ambon akan turun langsung memeriksa kasus dugaan korupsi ini.
Hukrim 7142484236682499565
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks