JPU Tuntut Empat Terdakwa Koruptor Keramba Apung Empat Hingga Lima Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Tuntut Empat Terdakwa Koruptor Keramba Apung Empat Hingga Lima Tahun


BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut empat terdakwa koruptor dana pembuatan keramba apung milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku hukuman yang bervariasi antara empat hingga lima tahun.

"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa Solaeman Latupono dan Hardo selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata tim JPU yang dikoordinir Roly Manampiring di Ambon, Kamis (24/3/2016).

Selain itu, terdakwa Solaeman Latupono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan rekannya Hardo sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, JPU juga meminta majelis hukum yang diketuai R.A Didi Ismiatun menghukum terdakwa Samsul Bahri Jainahu selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutup kerugian negara, tetapi bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Raymond Hetaria selaku ketua panitia pemeriksa barang dalam proyek bantuan perikanan berupa keramba apung ini dituntut empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti.

Empat terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara terpisah adalah Hardo dan Sulaiman Latupono, serta Raymond Hetaria selaku ketua tim pemeriksa barang DKP Maluku dan Syamsul Bahri Jainahu.

Syamsul adalah Ditektur CV Sulabesi Mandiri yang meminjamkan bendera perusahaannya kepada terdakwa Hardo dan Solaiman Latupono untuk ikut tender dan memenangkan 12 paket proyek pekerjaan keramba jaring apung di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Menurut JPU, pada Agustus 2012 lalu terdakwa Hardo dan Solaiman awalnya mendatangi Syamsul Bahri untuk meminjam bendera perusahaannya mengikuti proses lelang tender proyek tersebut.

Kedua terdakwa juga meminjam bendera perusahaan lainnya yaitu CV Saniafa dengan direkturnya Makrawi Amim Laolo dan CV. Bahari Mandiri milik saksi Syamsul Bachri Soamole, untuk memenuhi syarat tiga perusahaan mengikuti proses tender.

Setelah CV Sulabesi Mandiri dinyatakan sebagai pemenang, dibuatlah surat perintah dimulainya pekerjaan tersebut dan administrasinya ditandatangani saksi Syamsul Bahri Jainahu dengan masa kerja dalam kontrak selama 75 hari kalender.

Namun dalam proses pengerjaannya sampai dengan berakhir masa kontrak, pekerjaan 12 paket keramba jaring apung di Kabupaten SBB tidak rampung.

Kemudian Gerald Hetharie selaku ketua tim pemeriksa barang hanya melakukan pemeriksaan secara kolektif dengan melihat jaring keramba apung yang dibangun saksi Efendi Talib di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Padahal yang dibangun saksi Efendi di Desa Kaitetu hanya 10 keramba jaring apung yang akan diberikan masing-masing kepada Kota Ambon enam unit dan Kabupaten Seram Bagian Barat dua unit dan Kota Tual dua unit.

Sedangkan 12 unit keramba yang dibangun di Desa Sesar, Kecamatan Bula (Kabupaten SBB) oleh Saksi Taher Siwasiwan atas perintah saksi Efendi tidak pernah diperiksa, namun dilaporkan selesai dan siap digunakan sehingga anggaran dicairkan 100 persen.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp709,7 juta.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.
Hukrim 3676038285256793898
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks