2017, Kewenangan P3D Dikembalikan ke Pemprov | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

2017, Kewenangan P3D Dikembalikan ke Pemprov


BERITA MALUKU. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Saleh Thio mengatakan, Prasarana, Personil, Perlengkapan dan Data (P3D) yang sebelumnya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2017 dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, terkhususnya administrasi pengelolaan SMA/SMK.

“Pengalihan kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pengganti UU nomor 42 tahun 2004, pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara SMA dan SMA sederajat menjadi kewenang Pemprov,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Saleh Thio, Sabtu (26/3/2016).

Dikatakan, pengambilan alihan wewenang termasuk penggajian guru, pengangkatan kepala sekolah, sarana prasarana, mutasi guru dan lain-lain. Pemindahan kewenangan ini bertujuan untuk memudahkan Pemprov menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah.

Dijelaskan, secara internal pihaknya sementara ini menginventarisir data dari Kabupaten/Kota, terkhsusunya masalah personil dalam hal ini guru dan aset. Dimana iventarisasi data sampai saat ini sudah mencapai 98 persen.

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka finalisasi pendataan sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menyebutkan sampai 31 Maret semua data yang di iventarisir sudah harus disampaikan, terutama kewenangan Guru-Guru yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke provinsi.

“Pendataan yang dilakukan harus berintegritas, bukan karena mau dia angkat menjadi PNS, baru diusulkan. Dan yang paling penting semua aset yang dialihkan dapat disampaikan dengan jujur,” ucapnya.
Pendidikan 2197670082356582481
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks