Polisi Belum Tahan Istri Sultan Ternate | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Belum Tahan Istri Sultan Ternate

BERITA MALUKU. Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Zulkarnaian, menyatakan pihaknya belum menahan istri mendiang Sultan Ternate, Ratu Boki Nita Budi Susanti, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal-usul kewarganegaraan dua putra kembarnya.

"Kedua putra yang ditetapkan sebagai putra mahkota yakni Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah, namun sang istri Nita Budi juga belum ditahan," katanya di Ternate, Senin (25/1/2016).

Menurut Kapolda, kasus ini semestinya diselesaikan secara mufakat, bukan intervensi hukum. "Saya mendapat telepon dari Sekretariat Wapres agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah," katanya.

Saat ditanya soal pemanggilan kedua setelah jaksa menyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), ia mengatakan langkah hukum itu telah dilakukan, namun pihaknya masih mempertimbangkan langkah kekeluargaan.

"Saya cuma silahturahmi dan sudah panggil Nita Susanti (istri mendiang Sultan Ternate), bahkan sudah sempat ditangkap, tetapi kemudian ada langkah-langkah secara kekeluargaan ya tentu saja itu yang harus diapresiasi," katanya.

Dia menjelaskan tujuan penegakan hukum itu yang pertama adalah kepastian yang artinya harus sungguh ditegakkan, kedua adalah keadilan bahwa para pihak itu merasa adil atau tidak dan ketiga tentang kemanfaatan.

"Apalah artinya hukum ditegakkan tapi justru menimbulkan chaos, menimbulkan ketidakmanfaatan para pihak, apalagi ini Kesultanan Ternate dan itu yang harus dipahami kita semua, jadi yang penting tercapai kemanfaatannya untuk sesama," katanya.

Terkait kasus ini kemungkinan akan di-SP3 (dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan), Zulkarnain mengatakan langkah SP3 itu dilakukan apabila tidak cukup bukti, apabila tersangka meninggal dunia, dan apabila bukan tindak pidana.

"Jadi jangan langsung terancam SP3, harusnya dicari penyelesaian secara kekeluargaan, musyawarah mufakat, mencapai kemanfaatan hukum itu," ujarnya.

Meski demikian, dia mengakui langkah musyawarah itu tidak menghilangkan tindak pidana suatu kasus, karena harus ada putusan pengadilan yang disebut "inkrah" (berkekuatan hukum tetap).
Malut 6128345965101546642
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks