Gubernur Maluku Pecat Dua PNS Terkait Ijazah Palsu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Maluku Pecat Dua PNS Terkait Ijazah Palsu


BERITA MALUKU. Gubernur Maluku Said Assagaff telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan dua pegawainya yang terlibat dalam pemalsuan rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua pegawai masing-masing Lea Maria Lekipiouw alias Itje, PNS pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku dan Neltjie Tempessy alias Poppy, PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon.

“SK pemecatan sudah ada di saya dan sudah ditangani,” ujar Gubernur, Senin (25/1/2016).

Menurutnya, jika sudah ditangani, berarti kedua PNS yang terlibat dalam pemalsuan SK PNS itu tidak lagi menjabat sebagai PNS.

Sebelumnya, kedua pelaku pencetak Surat Keputusan (SK) PNS palsu dilingkup pemerintah provinsi (pemrov) Maluku, akhirnya terbongkar dan diamankan oleh pihak kepolisian ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku pencetak SK palsu tersebut, dalam merekrut calon korban, kedua pelaku bekerja sama dengan Supaih Assagaf.

Naasnya baik Lekipiouw maupun Tempessy mengaku kalau keduanya sama sekali tidak mengenal Supiah Assagaf. Mengingat kedua pelaku hanya berhubungan dengan Assagaf lewat telepon.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Maritje Lopulalan kepada wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini dari salah satu korban Merdy Dertik Sitania, yang menyerahkan surat pengantar ke Kepala Dinas Perhubungan Maluku untuk bekerja di instansi tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Beny Gasper bersama Kepala Bagian umum dan kepegawaian Berthy Patipikalawan melakukan pengusutan terhadap surat tersebut, dan melakukan koordinasi dengan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Maluku.

“Dari hasil koordinasi, dan melakukan pemanggilan terhadap korban Merdy Dertik Sitania, barulah diketahui pelaku dari semua ini adalah kedua pelaku,” ujarnya.

Jelasnya, kedua pelaku membuat dokumen SK palsu dengan melakukan scan terhadap tanda tangan mantan Seketaris Daerah Maluku, Ros Far far yang kemudian digandakan.

Kata Lopulalan, sanksi yang diberikan berupakan sanksi berat atau pemecatan sebagai PNS sesuai Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010. Mengingat tindakan yang dilakukan oleh kedua dua pelaku bukan sekali, tetapi sudah berulang kali.

Ditambahkan, sampai saat ini sudah ada 14 korban penipuan yang dilakukan oleh Lekipiouw dan Tempesy yang telah melaporkan hal tersebut ke BKD Maluku, sedangkan kisaran uang yang berhasil diraup kedua pelaku lebih dari ratusan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan, Diana Faubun kepada wartawan, mengatakan. Dalam kasus tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta.

“Uang tersebut diberikan ibu saya kepada ibu Itje sekitar tahun 2014 silam, dan Ibu Itje berjanji akan mengatur sehingga saya menjadi PNS di pemerintah provinsi Maluku, “ beber Faubun.

Berdasarkan jumlah pelapor korban SK palsu , Kurang lebih ada 14 orang yang melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, maka keuntungan yang didapat berkisar ratusan juta rupiah. Maka keuntungan yang telah diterima para pelaku selama menjalankan bisnisnya berkisar 200 juta rupiah.

Ditambahkannya, beberapa waktu kemudian, dirinya mendapat copian SK pengangkatan sebagai PNS dilingkup Dinas kesehatan Provinsi Maluku tertanggal 25 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Sekda provinsi Maluku saat itu, Ros Far far dengan Nomor Induk Pegawai, 199212092014042004, dengan golongan ruang II A. Dengan besaran gaji pokok Rp.1.671.440.00.- Namun ketika dirinya membandingkan SK copian yang didapatnya itu dengan SK pengangkatan milik ibu, ternyata terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, tidak terdapat argo dalam SK miliknya dan juga tembusan SK copian tersebut juga tidak sempurna.

"Ketika saya menanyakan hal tersebut kepada ibu Itje Lekipiouw saya malahan dimarahi oleh beliau, dan akhirnya saya hanya menunggu kejelasan SK tersebut. Padahal tidak tahu kalau SK tersebut palsu, “ akuinya.
Headline 2068101324318406888
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks