Perkosa Anak 5 Tahun, Pemuda di Benjina Ini Diringkus Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Perkosa Anak 5 Tahun, Pemuda di Benjina Ini Diringkus Polisi


BERITA MALUKU. Basri (22), pemuda pengangguran yang tinggal di Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru diringkus polisi gara-gara dilaporkan memperkosa anak di bawah umur.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini diketahui saat Pamen, yang merupakan orang tua dari korban melaporkan peristiwa naas yang menimpa anaknya kepada pihak Polsek Benjina, Selasa (26/1/2016).

Sebagaimana laporan yang juga diperoleh Berita Maluku online, aksi nekat pemuda bejat ini berawal ketika orang tua korban mengetahui anaknya mengeluh kesakitan pada alat vitalnya.

Setelah dicek, ternyata alat vital anaknya mengalami pendarahan hebat. Setelah ditanya, bocah ini mengaku telah diperkosa pelaku di sebuah kintal kosong yang tak jauh dari rumah korban.

Disebutkan, aksi bejat pelaku rupanya sudah direncanakan sebelumnya, sebab kebiasaan korban yang dilakukan secara rutin selalu diamati pelaku secara seksama.

Terbukti, WC sederhana yang biasanya digunakan korban sudah lebih dahulu dirusaki pelaku. Sehingga ketika korban masuk WC pada pagi hari untuk buang air kecil, dengan gampang korban diciduk dan digagahi.

Menurut pengakuan bocah malang ini kepada orang tuanya, pelaku menyeretnya keluar WC sembari menutup mulutnya erat–erat untuk tidak bersuara kemudian menyeretnya ke sebuah kintal kosong yang tak jauh dari rumahnya.

Di sana, pakaian korban dilucuti secara paksa dan pelaku kemudian memperkosanya.

Aksi bejat ini dilakukan beberapa kali sehingga korban terkapar, bahkan alat vital bocah ini mengalami pendarahan hebat.

Untungnya, orang tua korban cepat mengatahui hal ini dan melaporkan ke pihak polsek setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara korban langsung dibawa lari ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Dobo dengan menggunakan transportasi laut untuk mendapatkan pertolongan.

“Untuk itu, saya selaku orang tua korban meminta polisi memproses kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan minta supaya pelaku dihukum seberat-beratnya,” pinta Pamen, orang tua korban.

Sqlah satu nggota piket Polsek Benjina yang ditemui media ini enggan berkomentar panjang. Namun diakuinya, bahwa sang pelaku kekerasan seksual ini sudah dimasukan ke sel untuk menanti proses hukum selanjutnya.

“Nanti tunggu Pak Olop, Kapolsek Benjina tiba dari Dobo (ibukota Kabupaten Kepulauan Aru) baru beliau kasih komentar secara resmi. Tapi untuk saat ini pelaku sudah kita tahan,” ujar anggota Polsek yang tidak mau namanya dimediakan. (I/e)
Hukrim 8704882798561020641
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks