DPRD Maluku Minta Hentikan Sementara Aktivitas Penataan Gunung Botak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Minta Hentikan Sementara Aktivitas Penataan Gunung Botak

BERITA MALUKU. Aktivitas penataan dan pengangkatan sedimen mengandung bahan kimia akibat penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru oleh PT Buana Putra Sejahtera (BPS) harus dihentikan untuk sementara waktu sampai komisi B DPRD Maluku selesai melakukan peninjauan lapangan.

"Sudah diputuskan dalam rapat kerja komisi dengan Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy, bahwa untuk sementara dihentikan dahulu berbagai kegiatan di lapangan dan kami akan turun ke lokasi," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahuw di Ambon, Kamis (21/1/2016).

Nantinya setelah peninjauan ke lokasi Gunung Botak, komisi kembali melakukan rapat evaluasi dan kegiatan penataan lingkungan serta pengangkatan sedimen mengandung mercury dan sianida apakah diteruskan atau ada pertimbangan lain.

Menurut dia, komisi belum bisa menyatakan apakah ada rekomendasi hukum dari legislatif terkait penataan lokasi penambangan Gunung Botak yang dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) sejak tahun 2015 lalu dengan PT. BPS.

Sebab komisi VII DPR-RI juga telah meminta penjelasan komisi B DPRD Maluku terkait persoalan Gunung Botak.

Pernyataan Reinhard terkait penjelasan Kadis ESDM Maluku yang tidak memuaskan serta terkesan bersifat retorika terkait MoU yang dibuat Gubernur Maluku Said Assagaff dengan PT. BPS, dan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) oleh Dinas ESDM kepada perusahaan untuk melakukan pembersihan lahan.

Martha mengakui kalau proses ini bermula dari pernyataan lisan Presiden Joko Widodo tanggal 7 Mei 2015 lalu saat berkunjung ke Maluku untuk menertibkan kawasan Gunung Botak dan ditindaklanjuti pemprov dengan membentuk tim terpadu dari unsur TNI, Polri, Dinas ESDM, Bapedalda, serta Satpol PP provinsi dan Kabupaen Buru.

Kemudian tanggal 4 November 2915, Gubernur Maluku Said Assagaff mengeluarkan surat perintah pengosongan Gunung Botak dari aktivitas Peti dan tim terpadu turun ke Pulau Buru melakukan sosialisasi.

Menurut Martha, MoU ini juga dibuat berdasarkan pasal 363, 365, dan 366 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dan penerbitan SPK oleh ESDM atas permintaan pihak BPS pada tanggal 10 November 2014, tetapi kembali dicabut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Maluku, Sudarmo bin Yasin membantah pencabutan SPK karena DPRD Buru telah melakukan rapat dengan PT. BPS dan mengakui SPK itu masih dipakai sebagai dasar pembersihan lahan selama enam bulan.

Penjelasan tersebut sempat membuat emosi sekretaris komisi, Ikram Umasugy dan mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi hukum terkait adanya indikasi penyalahgunaan jabatan serta gratifikasi.

Saat ini sudah terdapat sekitar 18 ribu meter kubik material dan sedimen yang diangkat PT. BPS menggunakan 25 mobil dump truck dan sejumlah peralatan berat lainnya.

Anggota komisi lainnya Marcus Pentury mengaku heran dengan sikap baik pihak PT. BPS yang secara cuma-cuma memberikan dana Rp5 miliar lebih melalui rekening Kadis ESDM untuk kegiatan penataan lokasi dan pembersihan sedimen.

"Logikanya, sebuah perusahaan pasti mencari profit namun anehnya bisa cuma-cuma menghamburkan Rp5 miliar sesuai MoU disetor ke pemprov untuk melakukan penataan lingkungan dan mengangkat sedimen," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam sedimen itu juga diduga masih ada unsur emasnya lalu ditambah material lain yang merupakan aset daerah, tetapi telah diangkut PT. BPS.

Namun Kadis ESDM mengakui kalau penyiapan anggaran dari perusahaan asal Jakarta itu dilakukan secara sukarela dengan tujuan ingin mendapatkan izin penambangan secara resmi.
Headline 1320302704330192994
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks