Puluhan PNS Tidore Kepulauan Terancam Diberhentikan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Puluhan PNS Tidore Kepulauan Terancam Diberhentikan

BERITA MALUKU. Sebanyak 32 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terancam diberhentikan karena tidak mendaftar melalui program Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tidore Kepulauan, Hamid Abdullah, dihubungi dari Ternate, Kamis (21/1/2016), mengatakan, 32 orang tersebut belum melakukan pendaftaran ulang atas status mereka selaku PNS.

Menurut dia, sebagaimana diatur dalam ketentuan PUPNS, jika PNS tidak melakukan atau mendaftar, maka secara yuridis yang bersangkutan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri, kendati telah memiliki SK selaku PNS.

"Mereka dianggap gugur atau sudah mengundurkan diri dari PNS. PUPNS sebagai salah satu wadah untuk mendata kembali secara resmi seluruh PNS," kata Hamid.

Dia menjelaskan dari 32 PNS tersebut ada beralasan jika usia mereka sudah menjelang masa pensiun sehingga tidak perlu mendaftarkan kembali selaku PNS.

"Pemahaman itu yang keliru, karena sekali pun menjelang usia pensiun, tetapi yang bersangkutan wajib mendaftarkan kembali, sebab dengan PUPNS akan membantu mereka saat mengurus pensiun nanti," tandas Hamid.

32 PNS yang belum mendaftar di PUPNS tersebut terdapat beberapa orang yang sudah tidak lagi mengabdi alias pindah sebagai PNS ke daerah lain.

Bahkan ada juga beberapa PNS yang sudak tidak lagi masuk kantor tanpa alasan.

Salah satunya adalah PNS yang bekerja di Satpol PP. Dia tidak masuk kantor karena sudah menikah di luar daerah dan tidak berkantor sejak 2011 tanpa alasan yang jelas.
Malut 3361558018707698912
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks