Bantai Lima Orang, PT Ambon Kabulkan Solisa Dihukum Mati | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bantai Lima Orang, PT Ambon Kabulkan Solisa Dihukum Mati

BERITA MALUKU. Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea yang menuntut Reny Solisa alias Kabit (29) dijatuhi hukuman mati karena membantai lima orang di Kabupaten Buru Selatan.

"Kami sudah menerima petikan putusan PT Ambon sekaligus jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 14 Januari 2016," kata Kasie Pidum Kejari Namlea, Karel Sampe, di Ambon, Kamis (14/1/2016).

Menurut dia, upaya kasasi ini dilakukan mengingat masa penahanan pelaku pembunuh sadis ini berakhir pada 16 Januari 2016. Jadi, sekiranya melewati waktu tersebut kemudian jaksa tidak menyatakan sikap maka yang bersangkutan bisa keluar atau bebas.

"Memang sudah ada putusan PN Ambon yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Apalagi diperkuat putusan banding dari PT yang mengabulkan tuntutan hukuman mati," ujar Karel.

Namun masih ada upaya hukum lain karena tenggang waktu 14 hari kepada terpidana dan Penasihat Hukumnya bisa pikir-pikir, sedangkan masa penahanan berakhir pada 16 Januari 2016 sehingga yang bersangkutan bisa bebas demi hukum.

Kemudian upaya kasasi dimaksudkan guna mencegah jangan sampai dia melarikan diri, makanya jaksa melakukan antisipasi," kata Karel.

Sedangkan, penasihat hukum (PH) terpidana, Hendrik Lusikoy mengakui PT Ambon telah membatalkan putusan PN Ambon dan menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan JPU.

"Tetapi putusan mati yang dikeluarkan PT Ambon ini oleh JPU kembali mengajukan kasasi. Pertanyaannya jaksa mau apa, apakah menginginkan terdakwa harus menghidupkan korban-korban yang sudah mati," tandasnya.

Menurut dia, seharusnya keluarga terdakwa yang melakukan upaya kasasi ke MA dan bukannya jaksa, karena tuntutan mereka sudah dikabulkan PT Ambon saat melakukan banding.

Reny Solisa alias Kabid (29) terdakwa pembunuh lima orang secara sadis di Kabupaten Buru Selatan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dia bersalah karena secara sadar menghilangkan lima korban secara berencana sesuai ketentuan pasal 340 KUH Pidana maupun pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak.

Pria tiga anak ini juga terbukti bersalah melanggar pasal berlapis yang disangkakan JPU diantaranya pasal 351 ayat (3) hingga 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf terhadap diri terdakwa sehingga yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia secara mengenaskan, dan melukai empat lainnya hingga mengalami cacat permanen dan tidak bisa menjalankan akitivitasnya sebagai petani.

Reny Solisa alias Kabid, warga Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan ini pada 17 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 WIT mengajak istrinya Nyaneng Nurlatu (30) untuk berhubungan badan, namun korban menyatakan tidak bisa lagi ereksi.

"Saat berada di dalam kamar, terdakwa kembali mencoba berhubungan badan. Namun tidak berhasil dan istrinya mengatakan hal yang sama, sehigga dia langsung membacok isterinya di bagian pelipis kiri, lengan, serta menusuk kemaluan korban hingga tewas," kata majelis hakim.

Tindakan ini dilakukan karena terdakwa merasa curiga dengan isterinya yang berselingkuh dengan Wellem Solisa, sebab yang bersangkutan pernah menyatakan kepada terdakwa bahwa alat kelaminnya sudah mati alias tidak ereksi.

Usai menghabisi nyawa isterinya, terdakwa keluar dan mengunci kamar kemudian mengambil empat buah tombak dan sebilah parang menuju rumah Herman solisa yang sedang mendengar musik bersama beberapa korban.

Terdakwa meletakkan empat buah tombak di halaman rumah dan masuk memarangi Herman yang berusia 15 tahun di bagian kepala hingga tewas.

Pembunuh sadis ini juga menusuk Yanti Nacikit (9) yang sementara tertidur di bagian pinggan kiri tembus kanan hingga tewas dan memarangi Jonan Solisa (12) di bagian kepala hingga tewas.

Korban tewas lainnya adalah wellem Solisa yang diparangi terdakwa pada bagian leher, sedangkan empat korban lain mengalami luka-luka berat dan cacat permanen.
Hukrim 3846979533952463955
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks