Aneh! MoU Pemprov-PT BPS Tidak Diketahui DPRD, Soal Gunung Botak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Aneh! MoU Pemprov-PT BPS Tidak Diketahui DPRD, Soal Gunung Botak

BERITA MALUKU. Komisi B DPRD Maluku mempertanyakan nota kesepahaman (MoU) yang dibuat pemerintah provinsi dengan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) selaku pihak ketiga dalam melakukan penataan kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Sesuai mekanismenya, setelah MoU dilakukan baru diteruskan dengan penandatanganan kontrak kerja oleh pihak ketiga, kemudian prosesnya harus melibatkan DPRD," kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw di Ambon, Rabu (20/1/2016).

Tetapi anehnya, setelah dilakukan MoU dengan PT BPS tidak ada kontrak kerja, namun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku telah menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT. BPS sejak November 2015 lalu.

Menurut Reinhard, pihaknya tidak pernah tahu ada MoU antara pemprov dengan perusahaan tersebut dan besaran anggarannya juga tidak diketahui legislatif.

"Untuk itu kami tekah mengagendakan pemanggilan Kadis ESDM Maluku agar bisa memberikan penjelasan kepada DPRD," katanya.

Anggota komisi B lainnya, Samson Atapary mengatakan, tindakan yang dilakukan pemerintah daerah telah menyalahi prosedur yang berlaku.

Dalam SPP yang ditandatangani Kadis ESDM Maluku, Martha Nalohy tertanggal 10 November 2015 harusnya untuk pekerjaan penataan lokasi penambangan tanpa izin di Gunung Botak dan Gogrea dan didalamnya tertera empat item uraian pekerjaan yang ditangani PT BPS antara lain pra sosialisasi dan pengamatan dan total dananya sebesar Rp108,2 juta.

Kemudian dilakukan sosialisasi lingkungan serta sosialisasi pertambangan dengan total dana mencapai Rp490,7 juta, penyisiran atau pengosongan dan penempatan pos penjagaan sebesar Rp4,386 miliar, sementara paket honor untuk tim terpadu sebesar Rp154,5 juta.

"Dalam SPK ini hanya menyangkut masalah penataan dan jumlah anggarannya, tetapi fakta di lapangan lain karena PT. BPS sendiri telah melakukan pekerjaan pembersihan sedimen lahan dengan alat berat sejak November 2015," katanya.

Dalam SPK itu juga menyebutkan kalau seluruh anggaran dibebankan kepada PT PBS dan disetor secara angsuran ke rekening pribadi Kadis ESDM Maluku, padahal seharusnya menjadi pemasukan bagi kas daerah.
Gunung Botak 28266574118238281
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks