BNNP Maluku Usut Jaringan Peredaran Ganja Antarkota | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BNNP Maluku Usut Jaringan Peredaran Ganja Antarkota

BERITA MALUKU. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berupaya mengusut jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang dilakukan IM (36), warga Desa Tulehu yang menjadi bandar antarkota dan beroperasi di Kota Ambon dan Masohi, Maluku Tengah.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan di bawahnya karena IM telah sedikitnya empat kali mengedarkan ganja di Ambon dan Masohi, berarti dia sudah cukup lama menjadi bandar," kata Kepala BNNP Maluku Kombes Pol. M. Arief Dimjati, di Ambon, Senin (22/12/2015).

Ia mengatakan IM yang berhasil diringkus tim penyidik dari Bidang Pemberantasan, BNNP Maluku, di depan Rumah Sakit Otto Kwik, Desa Passo pada 16 Desember 2015, dengan barang bukti berupa empat paket ganja kering seberat empat kilogram, hingga kini belum mau membuka mulut terlalu banyak terkait kejahatannya itu.

Kendati demikian, dengan bukti-bukti yang ada, tersangka bisa didakwa dengan pasal 111 ayat dua dan pasal 215 ayat dua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dari hasil penyeledikan sementara, ganja-ganja itu didatangkan dari Jakarta ke Ambon melalui jasa pengiriman barang, dan akan diedarkan pada saat perayaan malam tahun baru di Ambon dan Masohi," katanya.

IM yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta, kata Arief, berhasil diringkus berkat bantuan informasi dari masyarakat dan jasa pengiriman paket yang dia gunakan untuk mendatangkan ganja ke Ambon.

Dari barang bukti yang berhasil disita tersebut, sedikitnya ada 2.000 orang yang berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkoba.

"Ganja-ganja ini awalnya dibawa ke Ambon melalui jalur udara. Tiap paket isinya satu kilogram, kalau dijual bisa menghasilkan Rp6 juta," ucapnya.
Hukrim 6269296601043657527
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks