Jabatan Sekda Maluku Diperpanjang Hingga 1 Desember 2015 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jabatan Sekda Maluku Diperpanjang Hingga 1 Desember 2015

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Said Assagaff, menyatakan, Ros Far - Far efektif bekerja sebagai Sekda setempat hingga 1 Desember 2015 sehingga belum waktunya untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

"Memang Ros hari ulang tahun (HUT) ke-60 tertanggal 23 November 2015. Namun, aturan kepegawaian resminya mengakhiri tugas pada 1 Desember 2015," kata Gubernur dikonfirmasi, Senin (23/11/2015).

Karena itu, Ros masih mengemban tugas sebagai Sekda Maluku hingga 1 Desember 2015 dan tidak perlu dipermasalahkan karena aturan kepegawaiannya mengatur demikian.

"Jangan berpolemik soal status Ros karena aturan kepegawaian menjaminnya mengemban tugas hingga 1 Desember 2015 sambil menunggu keputusan Presiden, Joko Widodo soal penggantinya yang telah diusulkan melalui Mendagri, Tjahjo Kumolo pada akhir Oktober 2015," ujarnya.

Sekiranya pada 1 Desember 2015 ternyata belum ada keputusan Presiden, maka bisa ditunjuk Plt Sekda Maluku.

"Pastinya mengingat tenggat waktunya tinggal menghitung hari, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku telah menyiapkan administrasi untuk proses tersebut," kata gubernur.

Dia pun menyilahkan mengkonfirmasi Kepala BKD Maluku, Maritje Lopulalan soal proses tersebut.

Kepala BKD Maluku, Maritje Lopulalan, belum bisa dikonfirmasi karena saat mendatangi ruangan telah selesai jam kerja sehingga tidak bertemu bersangkutan.
Sekda Maluku 9109115718275787861
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks