Gubernur Maluku: Praktek KKN Masih Cenderung Terjadi Dalam Birokrasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Maluku: Praktek KKN Masih Cenderung Terjadi Dalam Birokrasi

BERITA MALUKU. Praktek penyelenggaraan pemerintahan yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sampai saat ini masih cenderung terjadi dalam birokrasi pemerintahan.

"Masih berlangsungnya praktek KKN ini menunjukan masih lemahnya pengawasan terhadap aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dapat ditandai melalui sikap dan perilaku aparatur pemerintahan yang mengabaikan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik, yang mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan publik," kata Gubernur Maluku yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Maluku bidang Politik dan Hukum, Bakrie Lumbessy pada pelaksanaan kegiatan pentas seni dan budaya yang diselenggarakan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku di gedung Serba Guna Xaverius Ambon, Selasa (3/11/2015).

Mencermati kondisi tersebut kata Gubernur, maka dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah membentuk lembaga Ombudsman, sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik sesusai amanat Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

"Untuk menjalankan kewenangan dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta dan perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD," katanya.

Sebagai lembaga yang bertugas menjembatani pemenuhan hak warga negara dalam pelayanan publik, maka ombudsman juga diberikan tanggungjawan untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan anti korupsi.

Gubernur menjelaskan, maladministrasi merupakan tindakan atau perilaku administrasi oleh penyelenggara administrasi negara atau pejabat pemerintahan dalam proses pemberian pelayanan umum yang menyimpang dan bertentangan dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku atau melakukan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir) yang menimbulkan kerugian dan ketidak adilan bagi masyarakat.

"Membangun kepercayaan masyarakat, seiring dengan meningkatnya harapan dan tuntutan warga negara tentang peningkatan pelayanan publik yang berkualitas maka diharapkan kepada seluruh stakholder terkait untuk melakukan langkah-langkah konstruktif dan konkrit, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujud tanggungjawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang memberi perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Maluku bertekad melakukan terobosan dan melahirkan ide kreatif dan inovatif sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perbaikan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

"Inovasi dan ide kreatif dalam pelayanan publik diharapkan dapat memicu perbaikan ekonomi dan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat," harapnya.

Birokrasi 3294994221238568203
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks