Delapan Tersangka Perdagangan Manusia Diadili di PN Tual | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Delapan Tersangka Perdagangan Manusia Diadili di PN Tual

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku, akan mengadili delapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia (Traffiking) di PT Pusaka Benjina Resuorces (PBR), Kabupaten Kepulauan Aru.

"Berkas perkara bersama delapan pelaku traffiking ini sudah diterima dari Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dan kami telah membentuk majelis hakim serta menentukan jadwal persidangan perdana tanggal 16 September 2015," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tual, Edy Toto Purba dihubungi dari Ambon, Minggu (8/11/2015).

Ia juga akan bertindak selaku ketua majelis hakim dalam mengadili para pelaku yang terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI) dan enam lainnya merupakan warga negara asing itu.

Menurut dia, pada pekan kedua Oktober 2015 memang telah dilakukan penyerahan berkas perkara dari Kejari Dobo ke PN Tual, namun kasusnya belum bisa disidangkan karena jaksa meminta perpanjangan tahap selama 30 hari untuk dilengkapi.

"Awalnya sudah ada proses penyerahan berkas perkara dari penyidik Kejaksaan Negeri Dobo kepada kami tetapi mereka telah meminta perpanjangan tahap kedua selama 30 hari lagi untuk melengkapinya dan sekarang seluruh berkas perkara telah diterima PN Tual dan siap disidangkan," ujar Edy Toto Purba.

Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia menjelaskan perpanjangan waktu 30 hari itu digunakan Kejati bersama Kejari Dobo untuk melakukan koordinasi internasional dan lintas negara maupun sektoral.

Koordinasi lintas sektoral maupun lintas negara dilakukan mengingat kasus tindak pidana perdagangan manusia yang terjadi di Pulau Benjina, Kecamatan Aru Tengah (Kepulauan Aru) ini melibatkan warga negara asing sebagai tersangka, saksi, serta korban.

Sehingga Kejati juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan mereka yang telah kembali ke negara asal seperti Myanmar, Thailand, dan Kamboja.

Kemudian dilakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara Thaliand, Myanmar, serta Kamboja serta diskusi tentang penanganan perkara ini juga telah dilakukan di Bali tanggal 21 September 2015.

"Dalam hal ini, Kejati Maluku mendesak pihak penegak hukum Thailand untuk memulai proses penegakkan hukum atas perusahaan dan pihak-pihak yang merekrut serta menjanjikan upah maupun memalsukan dokumen terhadap korban," ujarnya.

Sebab kalau hanya Indonesia yang melakukan upaya penegakan hukumnya, jelas sangat merugikan negara ini, karena dikhawatirkan untuk masa datang, ikan dan hasil laut Indonesia menjadi tidak laku karena dihasilkan dari suatu perbudakan.

"Masyarakat dunia perlu tahu Maluku hanya menjadi tempat terjadinya dugaan perkara perbudakan, padahal dari delapan saksi yang ditetapkan, hanya dua orang berkebangsaan Indonesia," tandas Bobby Palapia.

Hukrim 3334679959158236312
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks