Soal Sekda Maluku, Pansel Belum Terima Rekomendasi KASN | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Soal Sekda Maluku, Pansel Belum Terima Rekomendasi KASN

BERITA MALUKU. Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekda) Maluku mengemukakan belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Belum ada tuh yang namanya rekomendasi dari KASN. Kok media cetak lokal terbitan Kota Ambon sudah memberitakan soal rekomendasi KASN," kata Ketua pansel Sekda Maluku, Prof.DR. Thomas Pentury, M.Si, di Ambon, Jumat (9/10/2015).

Ia juga mengaku heran dengan pemberitaan media lokal tentang rekomendasi tersebut.

"Kok Pansel yang berkewenangan merampungkan hasil seleksi belum menerima apa pun rekomendasi KASN, namun sudah diberitakan," ujarnya.

Menurut dia, Gubernur Maluku Said Assagaff dalam kapasitas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga belum menerima rekomendasi dari KASN.

"Kami koordinasi dengan gubernur. Ternyata, yang diberitakan bersangkutan telah menerima rekomendasi KASN dibantah, karena itu tidak benar," tegas Thomas.

Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu mengisyaratkan seleksi calon Sekda Maluku masih berproses sehingga media massa hendaknya tidak menyajikan berita melanggar ketentuan.

"Pastinya pengumuman tiga calon Sekda Maluku masih dalam tahapan jadwal hingga pertengahan Oktober 2015," katanya.

Dia mengemukakan, tahapan pemilihan meliputi pemilihan tiga calon Sekda setelah disampaikan kepada PPK dalam hal ini Gubernur Maluku, Said Assagaff dan pengusulan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri, Tjahlo Kumolo.

"Pansel mengharapkan proses seleksi berlangsung sesuai jadwal agar pada pertengahan Oktober 2015 telah diputuskan Sekda Maluku menggantikan Ros Far - Far yang pensiun November 2015," tandas Thomas.

Tujuh bakal calon itu merupakan hasil seleksi yang dilakukan setelah pendaftaran sejak 19 Agustus hingga 8 September 2015.

Keputusan Pansel dengan No.01/KEP.PANSEL/JPTM/MAL/2015 tertanggal 17 September 2015 itu menyatakan yang memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi adalah M.A.S. Latuconsina,ST.MT (Wawali Ambon), Ir.M.Z.Sangadji, M.Si(Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku dan Hallatu Roy, S.Sos. MAP( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Selain itu, Hamin Bin Thahei, SE (Karo Pemerintahan Setda Maluku), Ir.Umad Muhammad, MM ( Kadis Kehutanan Kabupaten Buru), Dr.Meikyal Pontoh, M.Kes (Kadis Kesehatan Maluku) dan Ir. Hendrik Koedoeboen(staf Balai Besar Kehutanan Makassar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hiup dan Kehutanan.

Thomas mengemukakan, Pansel bekerja sesuai Undang - Undang(UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada 'anak emas' atau pun titipan dari siapa pun.

Pansel bekerja sesuai ketentuan UU ASN dan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa mencampuri persyaratan telah diputuskan harus lengkap 11 item.

"Soal dokumen masing - masing pelamar itu tidak diatur Pansel yang melakukan seleksi dan mengumumkan kandidat dinyatakan lolos administrasi pada 17 September 2015," tegas Thomas Pentury. (Ant/bm 01)
Headline 3917585633711949854
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks