Mantan Kepsek SMAN Bula Divonis 2,5 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Kepsek SMAN Bula Divonis 2,5 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Alfaris Laturake divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon, Rabu (28/10/2015).

"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Bukhori.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp919,1 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tujuh bulan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Youcheng Ahmadaily selama 3,5 tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara serta para murid di sekolah, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, terdakwa sudah berkeliarga dan belum perhan dihukum.

Atas keputusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, Alfaris Laturake menyatakan pikir-pikir dan akan memberikan jawaban resmi setelah tujuh hari pascaputusan majelis hakim.

Dalam tahun anggaran 2013 dan 2014 lalu, SMA Negeri 1 Bula mendapatkan bantuan dana biaya operasional sekolah (BOS) serta bantuan sosial yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.

Terdakwa tidak memberitahukan pencairan anggaran ini kepada para guru maupun pihak komite sekolah dan diam-diam mengangkat Iqbal Rumau yang notabene keluarga dekatnya sebagai bendahara, sementara bendahara sekolah tidak dilibatkan. (Ant/bm 01)
Hukrim 5928361421762193245
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks