Polisi Ternate Tidak Tahan Tersangka Pembunuh Pengusaha Tionghoa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Ternate Tidak Tahan Tersangka Pembunuh Pengusaha Tionghoa

BERITA MALUKU. Polres Ternate, Maluku Utara, tidak menahan dua tersangka pembunuhan pengusaha keturunan Tionghoa Titi Gorda yakni ST dan HT, karena dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Losen, di Ternate, Selasa (29/9/2015), mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dengan bersikap patuh terhadap pemanggilan sehingga dikenai wajib lapor.

"Mereka dalam satu minggu dikenai wajib lapor dua kali yang ternyata mematuhinya sehingga tidak adaalasan menahan keduanya," ujarnya.

Ditanya terkait dengan pemberlakuan hukum koperatif terhadap tahanan lainnya,dia menjelaskan, langkah itu diambil pihaknya selama keduanya tidak melawan hukum dan atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.

"Saya berkoordinasi dengan pimpinan sehingga kedua terangka tidak ditahan dan ternyata keduanya mematuhi wajib lapor dua kali sepekan," kata Samsudin.

Apalagi, barang bukti telah disita sehingga jangan mengkhawatirkan keduanya melarikan diri maupun mengulangi perbuatan.

Sedangkan, terdakwa LLM alias Adit, pelaku pembunuhan pemilik Ruko Citra Indah pada 15 Maret 2015 itu, saat ini mendekam di penjara Rutan Kelas II B Kota ternate untuk pesidangan.

Padahal, dalam putusan sidang Praperadilan, majelis Hakim memutuskan kedua tersangka ST dan HT sah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun pihak penyidik tidak menahan kedua yang mulai mennyandang status sebagai tersangka pada 18 Juli 2015.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Hasan M Tahir, mengatakan, perkara yang ancaman hukumanya diatas lima tahun bisa ditahan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima berkas perkara dari penyidik polres untuk dua tersangka yakni ST dan HT, padahal SPDP sudah diterima sejak 15 Juli 2015, sampai sekarang belum menerima tahap satu dari penyidik. (ant/bm 01)
Malut 7564319184126238450
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks