Pasangan Gainau-Hamu Gagal ke Pilkada Aru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pasangan Gainau-Hamu Gagal ke Pilkada Aru

BERITA MALUKU. Gotlief Gainau yang berpasangan dengan Djafruddin Hamu gagal ke Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru pada 9 Desember 2015..

Menurut Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Senin (24/8/2015), membenarkan, Gotlief yang berpasangan dengan Djafruddin Hamu ditetapkan tidak menjadi calon peserta pilkada karena formulir pendaftaran mereka tanpa tanda tangan Penjabat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Hingga batas waktu pengembalian dokumen perbaikan ternyata berkas Gotlief-Djafruddin tidak lengkap, dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan gugur," ujarnya.

Pada tahapan pendaftaran pilkada, Gotlief-Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

KPU saat penetapan calon bupati-wakil bupati juga tidak meloloskan Joseph Barends-Elisa Darakay yang direkomendasikan PKB serta PPP versi kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz.

Hanya saja, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz hanya hasil pindaian sehingga dinyatakan cacat administrasi.

KPU Kepulauan Aru menetapkan pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey yang direkomendasikan Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia. Pasangan ini awalnya juga direkomendasikan DPP Partai Golkar kubu AL. Namun, saat mendaftar di KPU Kepulauan Aru berkasnya dikembalikan.

Pasangan lainnya adalah Welhelm Kurnala - Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).

Viktor mengemukakan, KPU Kepulauan Aru dalam mengambil keputusan tetap berdasakan ketentuan perundang-undangan tanpa ada intervensi dari manapun.

"Jadi ketentuan UU ditegakkan sehingga siapa pun yang berkas administrasinya tidak lengkap dinyatakan gagal menjadi calon Bupati - Wakil Bupati," tegasnya.

KPU Kepulauan Aru memutuskan penarikan nomor urut calon Bupati - Wakil Bupati di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 25 Agustus 2015.

Gotlief Gainau ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81- 4545 tertanggal 19 September 2013.

Dia dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Sedangkan, Mendagri, Tjahlo Kumolo memberhentikan Gotlief Gainau dari jabatan Penjabat Bupati Aru karena mengikuti pilkada. SK Mendagri No.131.81-2483 tertanggal 1 Juni 2015.

Gotlief adalah Sekda Kepulauan Aru mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.

Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui SK No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Teddy meninggal di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2014. Dia adalah terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp5,3 miliar. Teddy dijebloskan ke Sukamiskin pada 31 Mei 2013.

Sedangkan, Umar meninggal di RSUD dr M Haulussy Ambon pada 20 April 2015. Dia juga tersandung perkara korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku pada 2011 senilai Rp4 miliar lebih. (Ant/bm 01) 
Pilkada Maluku 3059240664285075448
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks