Panwaslu Aru Beri Kesempatan Dua Pasangan Calkada Perbaiki Berkas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Panwaslu Aru Beri Kesempatan Dua Pasangan Calkada Perbaiki Berkas

BERITA MALUKU. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Aru, Maluku memberikan kesempatan kepada dua pasangan bakal calon kepala daerah memperbaiki berkas keberatan terhadap keputusan KPU setempat yang tidak meloloskan mereka mengikuti Pilkada 9 Desember 2015.

Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinambur, dihubungi dari Ambon, Jumat (28/8/2015), mengatakan, Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu dan Joseph Barends - Elisa Darakay diberi kesempatan memperbaiki berkas keberatan hingga 29 Agustus 2015.

"Kedua pasangan itu mengajukan berkas keberatan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 26 Agustus 2015, dan setelah diverifikasi selanjutnya dikembalikan untuk memperbaiki," ujarnya.

Setelah berkas keberatan diperbaiki kedua pasangan tersebut, maka Panwaslu Kepulauan Aru akan menindaklanjutinya dengan menyidangkannya pada 31 Agustus 2015.

"Keputusan Panwaslu Kepulauan Aru nantinya bila tidak diterima kedua pasangan tersebut, maka berdasarkan ketentuan UU diberikan hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Moksen.

Sesuai dengan aturan, masa pengajuan gugatan sengketa antara KPU dengan pasangan tidak lolos pada 24 - 26 Agustus 2015.

Pada 10 September 2015, sengketa harus diputus Panwaslu.

Sebelumnya, KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015 hanya meloloskan dua pasangan calon Bupati - Wakil Bupati.

Berdasarkan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati, maka yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey yang direkomendasikanPartai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.

Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala - Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN.

Pasangan Gotlief - Djafruddin tidak berhak mengikuti Pilkada karena formulir pendaftaran tidak ditandatangani Penjabat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono Kabupaten setempat.

Hingga batas waktu pengembalian dokumen perbaikan ternyata Gotlief - Djafruddin Gotlief - Djafruddin tidak lengkap dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan gugur.

Tahapan pendaftaran Pilkada Gotlief - Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

KPU saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati juga tidak meloloskan Joseph Barends - Elisa Darakay yang direkomendasikan PKB sertas PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.

Hanya saja, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz hanya discan sehingga dinyatakan cacat administrasi. (ant/bm 01)
Pilkada Maluku 1895998799019826819
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks