Kasus Bank Maluku: Wakil Ketua DPRD Tantang Kejaksaan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Bank Maluku: Wakil Ketua DPRD Tantang Kejaksaan

BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku menanantang Kejaksaan Tinggi setempat untuk melakukan "sumpah pocong" atau berdoa di bawah mimbar gereja pada pukul 24.00 WIT guna membuktikan benar tidaknya aliran dana Rp1 miliar ke panitia khusus (Pansus) PT. Bank Maluku bentukan Legislatif.

"Kalau jaksa mengatakan ada indikasi aliran dana Rp1 miliar dari pihak tertentu untuk menghentikan penyelidikan dua kasus di BUMD tersebut, maka itu tidaklah benar," kata Wakil Ketua DPRD setempat, Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu (26/8/2015).

Karena itu, bagi jaksa yang sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus pengadaan gedung kantor PT.Bank Maluku di Surabaya sekiranya yang bersangkutan beragama Islam ditantang melakukan "sumpah pocong".

Sedangkan bagi yang beragama Kristen, marilah kita melakukan doa khusus di bawah mimbar gereja pada pukul 24.00 WIT.

Sebab sumpah pocong itu tidak mudah dilakukan orang untuk membuktikan sebuah tuduhan.

Kondisi serupa juga bagi mereka yang berdoa di bawah mimbar gereja pada tengah malam.

Richrad mengingatkan, oknum jaksa sekiranya menyatakan ada indikasi macam-macam, itu tidak benar sehingga ini merupakan sebuah perbuatan hukum yang tidak menyenangkan dan yang benar adalah, Pansus terlambat memprosesnya karena belum ada tindaklanjut pembicaraannya.

"Yang pertama kita akan jalan dengan hasil putusan awal di mana Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae telah melimpahkan kewenangan kepada saya untuk memimpin rapat Pansus, selanjutnya membaginya menjadi tim repo PT. Bank Maluku dan pembelian kantor cabang BUMD tersebut di Surabaya (Jatim)," katanya.

Artinya bahwa, kalau itu disetujui maka dirinya akan menindaklanjutinya dan sekiranya tidak ada persoalan, maka Pansus akan memproses.

"Yang kedua, saya mengembalikan kepada komisi-komisi agar kita memang rapat ulang untuk menentukan apakah mau jalan sesuai hasil rapat awal yang telah saya buat atau kembalikan kepada komisi untuk tentukan mekanisme kerja yang diatur pimpinan dan ketua fraksi," tegas Richard.

Untuk itu, dia mempersilahkan Kejati Maluku agar mengintensifkan penyelidikan dan memastikan aliran dana Rp1 miliar yang diributkan di media massa itu tidak benar.

Namun bila tudingan ini tidak terbukti maka pihaknya akan menuntut balik, karena ini menyangkut nama baik dan janganlah membentuk opini yang bukan-bukan.

"Ada media yang menulis berita bahwa Pansus tidak berproses karena ada dana Rp1 miliar sudah mengalir ke Pansus. Itu salah sebab dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi saya sudah mengatakan hal itu," tandasnya.

Richard bahkan mengusulkan untuk dibicarakan dalam rapat pimpinan dan ada tanggapan dari ketua DPRD,Edwin Huwae.

"Hanya saja belum ada reaksi dari Edwin. Jadi sekiranya jaksa hendak mengintensifkan pengembangan penyelidikan hendaknya dioptimalkan agar terungkap kebenaran sehingga tidak memberikan kesan menuding DPRD," katanya. (Ant/bm 01)
Hukrim 183871068599175419
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks