Empat Koruptor Dana MTQ Aru Dipenjara Satu Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Empat Koruptor Dana MTQ Aru Dipenjara Satu Tahun

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap empat terdakwa korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Para terdakwa tersebut adalah Heny Jabumona yang merupakan isteri mantan Plt Bupati Kepulauan Aru Umar Jabumona (almarhum), Reny Awal, Jeremima Lerwui, dan Jefry Oersipuni.

"Untuk terdakwa Jefry Oersipuni, selain divonis satu tahun penjara potong masa penahanan, juga dihukum membayar ganti rugi Rp10 juta subsider satu bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim Halija Wally, di Ambon, Jumat (21/8/2015).

Sedangkan terdakwa Heny Jabumona dan Reny Awal dijatuhi hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp22,6 juta, subsider satu bulan kurungan.

Kemudian untuk terdakwa Jeremima tidak dikenakan hukuman membayar ganti rugi tetapi hanya divonis denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Grace Siahaya yang sebelumnya menuntut Heny Jabumona, Reny Awal, dan Jeremima selama 1,5 tahun penjara.

Sedangkan Jefry Oersipuni yang awalnya dituntut 1,5 tahun penjara diganti menjadi enam bulan penjara oleh JPU saat menyampaikan tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena mereka tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku jujur dan sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (Ant/bm 01)  
Hukrim 1147264899121420831
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks