Polisi Ternate Ringkus Enam Komplotan Pencopet | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Ternate Ringkus Enam Komplotan Pencopet

BERITA MALUKU. Petugas Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) meringkus komplotan pencopet yang beraksi di pusat perbelanjaan di Kota Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anis Prasetyo mengatakan di Ternate, Rabu (15/7/2015), komplotan pencopet yang jumlahnya enam orang tersebut diamankan setelah petugas mendapat laporan dari korban yang kehilangan uang dan perhiasan.

Keenam pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial MI, SO, AN, AM dan Ti yang merupakan perempuan asal Kota Manado, dan seorang waria berinisial AL alias Fandi, yang ditangkap pada Rabu pagi di Hotel Indah.

Petugas berhasil meringkus para tersangka di hotel tempat mereka menginap, setelah mempelajari rekaman CCTV.

"Dari tangan pelaku di kamar hotel tempat mereka menginap, berhasil diamankan uang Rp1,7 juta, 32 handphone dan dua buah gelang emas yang kesemuanya merupakan hasil kejahatan mereka di berbagai lokasi di Kota Ternate," kata Kapolres.

Para pelaku ini saat beraksi lebih memilih tempat keramaian terutama di Multimart, Jatiland Mall, restouran KFC, pertokoan dan pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka berjumlah 12 orang dan datang ke Ternate dengan menyamar sebagai pedagang, sehingga sulit dideteksi petugas sejak kedatangannya di Ternate sejak 3 Juli 2015.

Menurut Kapolres, keenam pelaku yang berasal Kota Manado yang datang ke Ternate menumpangi kapal laut berjumlah 12 orang dengan modus menjadi pedagang sepatu keliling.

Dia mengatakan, pihaknya terus memburu enam anggota komplotan pencopet tersebut dan diharapkan dalam waktu yang tidak lama sudah bisa amankan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, akibat dari perbuatan yang dilakukan keenam pelaku tersebut, patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider pasal 363 dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk pertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini keenam tersangka tersebut telah mendekam di penjara Polres Ternate untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (ant/bm 01)
Malut 8841765605484054301
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks