Koruptor Proyek Doking KM. Wetar Dituntut 7,5 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Koruptor Proyek Doking KM. Wetar Dituntut 7,5 Tahun

BERITA MALUKU. Kontraktor proyek doking KM. Wetar, Teja Thomas Wulur dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Deny Syaputra karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Kami minta majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Deni Syaputra dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Halidja Wally di Ambon, Rabu (1/7/2015).

Direktur PT. Adinsa Bahari ini juga dituntut membayar ganti rugi keuangan negara senilai Rp1,999 miliar dan kalau tidak dipenuhi maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 3,9 tahun.

Selain melanggar pasal 2 ayat (1), terdakwa juga terbukti melanggar pasal 17 UU nomor 35 tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KM. Wetar adalah kapal penumpang yang melayari rute pelayaran perintis dari pelabuhan Ambon-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat hingga Kabupaten Maluku Barat Daya dan terbakar di Ambon pada tahun 2010 lalu.

Kementerian Perhubungan kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp1,99 miliar untuk merenovasi kembali kapal tersebut dan anggarannya dicairkan ke Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Saumlaki, dan terdakwa Margaritha menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan terdakwa Tejo adalah kontrator.

Penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy mengatakan, renovasi KM. Wetar tahun 2012 oleh kliennya mengalami keterlambatan karena awalnya pihak Syahbandar Ambon menolak pemberian izin berlayar.

"Saat terbakar tahun 2010, KM. Wetar sudah dalam posisi miring dan nyaris tenggelam tetapi Dinas Perhubungan bersikeras menarik bangkai kapal itu keluar dari Ambon untuk diperbaiki di perusahaan dok kapal Tegal," kata Firel Sahetapy.

Tim Irjen Kemenhub juga sudah melihat kondisi kapal dan mengakui adanya keterlambatan perbaikan KM. Wetar.

Sehingga terdakwa membuat surat permohonan perpanjangan masa kerja (adendum) ke Kemenhub larena masih banyak item yang belum diselesaikan diantaranya jangkar kapal dan elektro motor penggerak tangga pada lambung kiri dan kanan kapal.

Kasus ini juga menyeret kepala Kantor kantor unit pelayanan pelabuhan kelas II Saumlaki, Margaritha Lilingmelat dan anak buahnya John Emil Pattirajawane sebagai tersangka.

Menurut JPU, KM. Wetar memiliki berat bersih 980 GT dan sesuai aturannya harus ditangani perusahaan doking yang sudah berkualifikasi dan punya galangan kapal berukuran 1.000 GT tetapi terdakwa Teja tidak memiliki galangan di bawah 600 GT. (Ant/bm 01)
Hukrim 800133933803054102
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks