Berkas Kasus Pengadaan Kapal DKP Maluku Segera Dilimpahkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Berkas Kasus Pengadaan Kapal DKP Maluku Segera Dilimpahkan

BERITA MALUKU. Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno, menyatakan, berkas kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat tahun anggaran 2013 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

"Kami jadwalkan usai perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah berkas kasus yang telah menjerat lima tersangka itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," katanya, di Ambon, Rabu (1/7/2015).

Dia memastikan pengembangan penyidikan intensif dilakukan tim penyidik guna merampungkan berkas.

"Saya arahkan tim penyidik agar usai perayaan Idul Fitri berkasnya telah dilimpahkan guna menunjukkan keseriusan Kejati Maluku dalam menegakkan hukum," tegas Chuck.

Dia mengemukakan, kelima tersangka telah dikonstatir antarsesama pada 30 Juni 2015 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan para tersangka ini menindaklanjuti langkah serupa terhadap sejumlah saksi untuk mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berdasarkan perhitungan tim jaksa terjadi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan kemungkinan bertambahnya tersangka baru dari kasus tersebut.

"Penyidikan masih diintensifkan sehingga belum bisa dipastikan ada tersangka baru atau tidak. Hanya saja, bila pengembangan penyidikan mengarah ke sana, maka itu tidak ditutup-tutupi," tegas Kajati.

Lima tersangka yang telah ditahan di Rutan Klas IIA Waiheru, Kota Ambon adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP), Bastiang Mainassy dan Direktur PT. Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu pada 8 Juni 2015.

Direktur PT. Faibrit Fiberglass, Suratno Ramly pada 9 Juni 2015 dan Direktur PT. Satum Manunggal Abadi, Satum (15 Juni 2015) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Latif Latuconsina pada 19 Juni 2015.

Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan, baik hasil pemeriksaan mereka maupun sejumlah saksi lainnya.

Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur CV. Alfa Grasio Galilea, Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT, Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang, Jonas Bernabus dan Ketua Panitia Lelang, Chali Sahusilawane.

Begitu pun, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang yakni Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli.

Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp 2,91 miliar.

Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.

Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung. Namun anggaran dicairkan 100 persen.

Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia juga sedang tersandung kasus pengadaan pancing tonda DKP Maluku tahun anggaran 2011 senilai Rp25 miliar.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih. (ant/bm 01)
Hukrim 477369383611509043
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks