Temuan BPK, DPRD Maluku Bentuk Panja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Temuan BPK, DPRD Maluku Bentuk Panja

Ambon - Berita Maluku. DPRD Provinsi Maluku segera membentuk panitia kerja (Panja) dalam rangka meminta informasi dan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Maluku atas laporan keuangan gubernur tahun anggaran 2014 yang mendapat opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion).

"Memasuki bulan puasa, ada beberapa hari yang kita libur tetapi minggu depan kata mulai melakukan aktivitas dengan membentuk pansus terkait temuan BPK, penetapan anggota pansus Raperda serta pansus Bank Maluku," kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Minggu (21/6/2015).

Sedangkan untuk masalah laporan keuangan hasil temuan BPK akan dibentuk panitia kerja dalam rangka untuk meminta informasi dan menindaklanjutinya.

Menurut Edwin, kalau dibandingkan untuk jumlah temuan tahun lalu dengan posisi sekarang memang ada penurunan, dan itu terkait masalah aset yag merupakan aset-aset lama secara formal dasar haknya belum bisa ditemukan.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Tangga M. Purba mengatakan, dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Maluku 2014, selain memberikan opini WDP maka BPK juga menerbitkan LHP atas sistem pengendalian intern (SPI) dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Dalam LHP SPI terungkap delapan temuan diantaranya termasuk penyajian piutang belum sesuai SAP, pengawasan dan pengendalian atas penyertaan modal tidak memadai, dan penatausahaan aset tetap belum tertib," tandasnya.

Termasuk didalamnya pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Sama halnya dengan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terungkap sebanyak delapan temuan antara lain belanja barang dan jasa yang belum dikenakan pajak serta belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai sebesar Rp7,03 miliar.

Kemudian terdapat kekurangan volume pekerjaan konstruksi dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenai denda sebesar Rp964,13 juta serta realisasi belanja tidak terduga sesuai ketentuan sebesar Rp714 juta.

Hasil pemeriksaan ini akan bermanfaat bila DPRD menindaklanjutinya, sehingga untuik meresponinya, legislatif akan membentuk panitia kerja. (Ant/bm 01)
Indeks 373763297230888552
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks