Muhammadiyah Mendukung Penertiban Pemutaran Kaset di Masjid | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Muhammadiyah Mendukung Penertiban Pemutaran Kaset di Masjid

Ambon - Berita Maluku. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muhammadiyah Maluku mendukung gagasan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (MDI) melakukan penertiban pemutaran kaset tilawah melalui pengeras suara di masjid maupun musalah demi ketertiban dan kenyaman.

"Kami mendukung gagasan tersebut sepanjang itu berkaitan dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kehidupan berbangsa di Tanah Air," kata Ketua DPW Muhammadiyah Maluku Abdul Madjid, dikonfirmasi, Senin (15/6/2015).

Apalagi, kata dia, agama Islam tinggi kesadaran dan toleransi dalam memelihara jalinan keharmonisan antarumat beragama.

"Rasanya tidak perlu dipolemikkan karena tinggal memberikan pengertian kepada para takmir (pengelola) masjid atau musalah," ujarnya.

Abdul mengemukakan, gagasan Jusuf Kalla itu terkait holat yang diperdengarkan melalui adzan dengan waktunya yang tinggal dibenahi.

"Khan kalau terlalu lama menyetel suara kaset, baik sebelum maupun sesusah sholat, terutama subuh itu tinggal membenahi waktunya saja agar tidak lebih dari 10 menit," katanya.

Ia menyatakan DPW Muhammadiyah Maluku dalam rangka mendukung gagasan Jusuf Kalla itu akan menyurati para pimpinan daerah di kabupaten/kota untuk membenahi penyetelan pengeras suara.

"Kami menggugah hati dari para takmir di masing - masing masjid atau musalah umat Muhammadiyah agar mendukung gagasan Jusuf Kalla yang bertujuan memelihara ketertiban dan kenyamanan kehidupan antarumat beragama," tegas Abdul.

Sebelumnya, Wapres Jusuf kalla yang juga Ketua DMI meminta pemutaran kaset tilawah di masjid ditelaah manfaat dan pahalanya.

"Kita sudah buat rumusan di Dewan Masjid, mengaji tidak boleh pakai kaset. Pertanyaannya kalau yang mengaji kaset apakah mengaji dapat pahala, kita jadi terganggu, terjadi polusi suara," kata Jusuf Kalla di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada Senin (8/6).  (Ant/bm 01) 
Indeks 7348363887333632281
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks