Kejati Mulai Lidik Sejumlah Pejabat Tinggi Bank Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Mulai Lidik Sejumlah Pejabat Tinggi Bank Maluku

Ambon  - Berita Maluku. Sejumlah petinggi PT.Bank Maluku mulai diselidiki kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi pengadaan gedung kantor cabang PT.Bank Maluku di Jl.Raya Darmo No.51 Surabaya pada akhir 2014 senilai Rp54 miliar.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa, mengatakan, penyelidikan surat perintah (Sprin) dikeluarkan Kajati setempat, Chuck Suryosumpeno.

Sprin penyelidikan diterbitkan dan tim jaksa dibentuk untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi di bank milik Pemprov Maluku maupun Maluku Utara.

"Sprin sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada sejumlah petinggi PT.Bank Maluku untuk dimintai keterangan pada hari ini (Selasa)," ujar Bobby.

Petinggi PT.Bank Maluku yang dimintai keterangan untuk tahap awal adalah Plt Dirut, Idris Rolobessy, Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu, Kepala Devisi Renstra, Petro Tentua, mantan Kepala Devisi Umum dan Hukum, FD Sanaky dan Kasub Divisi Umum, Tience Joanda.

Karena itu, dia mengimbau siapa pun yang mengetahui dugaan korupsi tersebut silahkan melapor ke Kejati Maluku.

"Prinsipnya, hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi agar jera," tegas Bobby.

Ada pun dugaan penyimpangan pengadaan gedung kantor PT.Bank Maluku di Surabaya antara lain pembeliannya harus diurus Kepala Divisi (Kadiv)) Umum, Eddy Sanaky, tetapi diambil alih oleh Kadiv Renstra, Petro Tentua dan harga promosi yang ditampilkan di internet senilai Rp 45 miliar. Namun harganya di-mark up mencapai Rp 54 miliar.

Selain itu, merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 November 2014 sebagai dasar untuk pembelian gedung kantor cabang di Surabaya yang dilakukan pada 17 November 2014. Padahal RUPS baru dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014.

Begitu pun, transaksi pembayaran gedung senilai Rp 54 miliar dilakukan dengan orang yang tidak jelas alias makelar dan bukan pemilik dan aset belum bisa diakui karena sertifikat hak milik tidak jelas. Sertifikat yang diperoleh hanya Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.

Penyimpangan lainnya adalah dana Rp54 miliar tidak dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), di mana seharusnya hanya Rp4 miliar.

Terjadi penyimpangan dari ketentuan BI sesuai Surat Edaran BI No: 15/7/DPNP, tanggal 8 Maret 2013 tentang pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti, investasi, pembangunan gedung kantor dan inventaris yang menetapkan maksimal Rp 8 miliar untuk pembukaan kantor cabang bagi bank memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun.

Diduga dilakukan rekayasa hasil appraisal yang baru dibuat April 2015 padahal transaksi sejak 17 November 2014 dan merekayasa NJOP.

Berbagai dugaan penyimpangan ini ditemukan oleh Lembaga Auditor Independen Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil saat melakukan audit laporan keuangan PT Bank Maluku pada 31 Desember 2014.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Maluku dengan No: 072/04/RSL/II/15 pada 6 April 2015. (Ant/bm 01)
Indeks 422377929747532764
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks