Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Bank Maluku di Surabaya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Bank Maluku di Surabaya

Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memutuskan melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan gedung kantor cabang PT.Bank Maluku di Jl.Raya Darmo No.51 Surabaya pada akhir 2014 senilai Rp54 miliar.

"Kajati Chuck Suryosumpeno telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk memintai keterangan dari petinggi di PT.Bank Maluku," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin (8/6/2015).

Sprinlid sudah diterbitkan dan tim jaksa terbentuk untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi di bank milik Pemprov Maluku maupun Maluku Utara.

Hanya saja, siapa yang masuk daftar petinggi PT.Bank Maluku yang akan dimintai keterangan belum bisa diungkapkan.

"Pastinya telah ditangani. Soal siapa diperiksa dan kapan waktunya pemeriksaan itu nantinya tergantung jadwal penyelidikan," ujarnya.

Bobby mengimbau siapa pun yang mengetahui secara tertanggung jawab proses dugaan korupsi tersebut agar melapor ke Kejati Maluku.

"Prinsipnya hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi agar jera," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengemukakan, legislatif setempat mensinyalir adanya permainan oknum tertentu di PT. Bank Maluku untuk menggelembungkan (mark up) anggaran pembelian gedung kantor cabang baru di Surabaya (Jatim) hingga mencapai Rp54 miliar.

"Untuk membuktikan sinyalemen ini, kami telah melakukan rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD dan sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) PT.BM," katanya.

Menurut Edwin, tugas Pansus juga mengungkap sejauh mana dampak dari persoalan yang melilit PT. Bank Maluku berkaitan dengan repo saham yang mengakibatkan kerugian Rp262 miliar dan dugaan mark up pembelian kantor cabang.

"Khusus untuk dugaan pembelian kantor cabang, informasi yang didapat oleh Bamus bahwa antara harga pembelian dengan realitas terjadi selisih yang begitu besar," ujarnya.

Sebab dari satu sisi, pembelian gedung kantor baru seberapa urgent untuk PT. Bank Maluku, itu yang Legislatif ingin tahu kenapa mesti menggelontorkan sekian banyak uang miliaran rupiah untuk kepentingan pembangunan kantor cabang.

"Padahal dalam situasi faktual, menurut kami di DPRD belum merupakan suatu kepentingan mendesak PT. BM miliki kantor cabang di Surabaya," tandas Edwin.

Di sisi yang lain, baru saja terjadi kerugian cukup besar dana operasional PT. BM berkaitan dengan repo saham, tiba-tiba mau buka cabang.

Selain itu, sesuai peraturan BI mestinya sebuah bank dengan omzet Rp1 triliun sebenarnya cuma punya kewenangan buka kantor cabang sampai level pembiayaan Rp8 miliar, tetapi anehnya bisa dikeluarkan uang PT. Bank Maluku sampai Rp54 miliar.

"Informasi yang kami terima juga dari aparat penegak hukum sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga DPRD sangat mendukungnya berjalan secara transparan agar masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi di perusahaan milik daerah itu," kata Edwin Huwae. (ant/bm 01)
Indeks 6050357761658703702
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks