Kadis Dikbud Malra Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadis Dikbud Malra Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi

Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat berinisial HM telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan ruang rapat Tahun Anggaran 2014 senilai Rp838,5 juta.

"HM dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Saumlaki berdasarkan sprint nomor Print 08/5.1.15/pd/2015 tanggal 4 Juni 2015," kata Kasi Intel Kejari Saumlaki Wahyu Wobowo yang dihubungi dari Ambon, Jumat (12/6/2015).

Tersangka HM alias Holmes itu, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Menurut Wahyu, jaksa juga menahan satu terangka lainnya berinisial EL yang berperan sebagai pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar tersebut.

Tersangka EL ditahan untuk proses pemeriksaan lanjutan berdasarkan sprin nomor print 08/5.1.15/pd/2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014 senilai Rp838,5 juta.

"Ada indikasi kerugian negara dalam proyek ini karena seluruh anggarannya telah dicairkan 100 persen tetapi kondisi bangunannya tidak sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Masa kerja yang tertera dalam kontrak adalah 90 hari, dan berakhir pada 25 Desember 2014.

Kejaksaan Negeri Saumlaki saat ini juga telah melakukan penyegelan di sekitar lokasi bangunan tersebut karena belum selesai dikerjakan, sedangkan anggarannya sudah selesai dicairkan.

"Harusnya proyek bernilai ratusan juta rupiah ini dilelang, tetapi kenyataannya tidak dilakukan karena alasan tertentu sehingga dikerjakan secara swakelola oleh pihak Dikbud Kabupaten MTB," kata Wahyu. (Ant/bm 01) 
Indeks 5187335518724924305
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks