Frangky Renjaan Rencana Dilantik Sebagai Plt Bupati Aru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Frangky Renjaan Rencana Dilantik Sebagai Plt Bupati Aru

Ambon  - Berita Maluku. Mendagri Tjahyo Kumolo mempercayakan Asisten Pemerintahan Setda Maluku, Frangky Renjaan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru menggantikan Gotlief Gainau yang sedang berproses untuk mengikuti Pilkada setempat pada 9 Desember 2015.

Karo Pemerintahan Pemprov Maluku Hamin Bin Thaher, dikonfirmasi, Senin (8/6/2015), mengatakan penunjukkan Frangky oleh Mendagri menindaklanjuti usul Gubernur Maluku Said Assagaff.

"Jadi Frangky dijadwalkan dilantik Gubernur Said di Ambon pada 10 Juni 2015," ujarnya.

Gubernur Said mengusulkan Frangky bersama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Frona Koedoeboen dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Jerry Uweubun.

Hamin mengemukakan, Gotlief untuk proses Pilkada juga telah mengundurkan diri dari status PNS dan ditindaklanjuti BAKN tertanggal 17 April 2015.

Bersangkutan setelah menerima SK pemberhentian dari BAKN, selanjutnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Kepulauan Aru yang sebelumnya mengantarkannya dipercayakan Mendagri, Gamawan Fauzi menjadi Plt Bupati setempat.

"Jadi SK Mendagri telah diterbitkan, maka Gotlief digantikan sesuai ketentuan Undang - Undang No.1/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Hamin menegaskan.

Gotlief memang Penjabat Bupati Kepulauan Aru. Namun, karena telah mendaftar dan direkomendasikan DPP Partai Gerindra, makanya harus diproses pergantiannya.

Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.

Dia dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan karena Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona tersandung masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013. 

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015. 

Kepulauan Aru merupakan salah satu dari empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2015.

Tiga lainnya yakni Seram Bagian Timur (SBT) yang masa jabatan bupatinya berakhir pada 10 September 2015, Maluku Barat Daya (MBD) pada 26 April 2016 dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (Ant/bm 01)
Indeks 2150123696392134368
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks