Pemkot Ternate Akan Tutup operasional Galian C Milik Robo | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ternate Akan Tutup operasional Galian C Milik Robo

Ternate - Berita Maluku. Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan menutup penambangan galian C milik Maryam Robo di Kelurahan Kalumata, bila yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya.

Kadispenda Ahmad Yani Abdurahman di Ternate, Rabu, mengatakan, jika permintaan penyelesaian itu telah disampaikan kepada lurah Kalumata, maka pihaknya akan kooperatif dengan lurah dan pada prinsipnya Dispenda dan menyambut positif dengan catatan penyelesaiannya jelas.

"Tetapi sampai sekarang Dispenda belum menerima uang dari Maryam Robo, kalau dia sudah serahkan ke lurah berarti itu urusannya dengan lurah, yang jelas kalau dia tidak bayar kita akan tutup karena dia tidak ada izin," ujarnya.

Selain itu kata Ahmad Yani, Maryam Robo juga tersandung beberapa masalah pelanggaran hukum, seperti pencemaran lingkungan dan lalai membayar pajak senilai Rp16 juta di luar denda lain, bahkan sampai saat ini belum dilakukan penyegelan lokasi bukan berarti Dispenda kendur.

"Kita masih memberikan ruang ke dia untuk menyelesaikannya, kalau sampai tidak lagi kita tetap tindak, karena wali kota juga telah memberikan lampu hijau mempersilakan kita untuk melakukan penyegelan," ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan bawa Maryam sudah banyak melakukan pelanggaran hukum, sehingga pihaknya minta aparat penegak hukum untuk memberi sanksi. Sebab yang bersangkutan termasuk pelanggar pajak nakal dan bukan Dispenda lagi yang tangani tetapi aparat penegak hukum yang ambil alih.

Sementara itu, Lurah Kalumata Iriandi Arief ketika dihubungi mengaku, telah bertemu dengan pemilik lahan Galian C Maryam Robo, untuk menyelesaikan persoalan pajak yang sempat tertunggak, hanya saja keinginan Maryam tersebut menunggu persetujuan dari Kadispenda Ahmad Yani Abdurahman selaku pemegang kebijakan perpajakan daerah, sebab baru menyerahkan uang pajak Rp5 juta.

"Jadi sementara ini saya tunggu komunikasi dari Kadispenda dan bersangkutan janji akan hubungi dan telah diberikan kuasa oleh Maryam untuk menyelesaikan persoalan tersebut," katanya. (ant/bm 10)
Malut 4287194782779333399
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks