Kontributor BeritaSatu TV Ternate Dijadikan Tersangka | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kontributor BeritaSatu TV Ternate Dijadikan Tersangka

Ternate - Berita Maluku. Kontributor BeritaSatu TV di Ternate, Maluku Utara (Malut) Hijrah Ibrahim yang menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum anggota Polres Ternate pada 21 Maret 2015, dijadikan tersangka dalam kasus itu oleh Polda Malut.

"Saya heran, 'kok' saya yang melapor ke Polda dianiaya oleh sejumlah oknum polisi tanggal 21 Maret lalu, tiba-tiba saat ini saya justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Hijrah di Polda Malut, Kamis (28/5/2015).

Hijrah Ibrahim mengaku para 21 Maret ketika meliput rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko mebel di Kelurahan Gamalama, Ternate, dirinya secara tiba-tiba dipukuli sejumlah oknum anggota polisi hanya karena tidak sengaja tangannya mengenai wajah seorang oknum anggota polisi ketika berdesak-desakan.

Menurut dia, kalau alasan tangannya yang tanpa sengaja mengenai wajah oknum anggota polisi menjadi dasar bagi Polda Malut untuk menetapkannya sebagai tersangka pemukulan terhadap oknum polisi itu jelas sulit diterima dengan akal sehat, apalagi kalau dilihat sisi hukum.

Oleh karena itu, Hijrah bersama puluhan wartawan di Ternate mendatangi Polda Malut untuk menanyakan alasan Polda menetapkan Hijrah sebagai tersangka, padahal fakta yang sebenarnya adalah ia menjadi korban penganiayaan dan itu sudah dilaporkan ke Polda.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol Dian Harianto dalam pertemuan dengan puluhan wartawan yang mendatangi Polda Malut mengatakan, laporan Hijrah Ibrahim di Polda terkait kasusnya sedang diproses dan oknum polisi yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam proses pemeriksaan tersebut ada fakta-fakta yang kemudian penyidik Polda Malut menetapkan Hijrah Ibrahim sebagai tersangka kasus pemukulan polisi dan penetapan itu didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus tersebut, baik oknum polisi yang ditetapkan tersangka maupun kontributor juga ditetapkan tersangka akan terus diproses lebih lanjut karena dalam hukum tidak mengenal apakah polisi atau siapapun," katanya.

Jika dalam penangganan lebih lanjut ternyata kontributor BeritaSatu TV Hijrah Ibrahim ternyata tidak cukup bukti untuk dilanjutkan prosesnya maka penyidik pasti akan melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (Ant/bm 10)
Malut 2220097407320385657
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks