Hindari Tindakan Cabul, Polisi Imbau Wanita Hamil Periksa Kandungan ke Dokter | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hindari Tindakan Cabul, Polisi Imbau Wanita Hamil Periksa Kandungan ke Dokter

Ambon - Berita Maluku. Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Meity Jacobs mengimbau para wanita hamil sebaiknya memeriksa kandungannya ke rumah sakit, puskesmas, atau dokter yang tepat.

"Kalau hanya mengandalkan pemeriksaan kandungan ke orang yang berpraktek sebagai dukun beranak sangat riskan dan mudah dilecehkan seperti yang dilakukan Hap, seorang warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah," kata Meity Jacobs di Ambon, Jumat (29/5/2015).

Memeriksa kandungan ke RS atau Puskesmas dan dokter kandungan lebih terjamin ketimbang ke dukun beranak, apalagi yang berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Meity Jacobs, tersangka terpaksa berurusan dengan penyidik Reksrim Polres Ambon akibat perbuatan cabulnya terhadap korban Ny. HR.

Tindak pidana yang diancam dengan pasal 289 KUH Pidana dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun ini dilakukan tersangka Hap pada Minggu, (24/5) lalu.

"Saat itu korban pergi ke rumah tersangka untuk mengobati kandungannya, kemudian Hap membawa korban ke dalam kamar dan bukannya mengobati melainkan melakukan pencabulan," jelas Meity Jacobs.

Tidak terima dengan perbuatan seperti itu, korban langsung pulang dan melapor tersangka ke Mapolres Ambon.

Dia menambahkan, saat ini penyidik Reskrim Polres juga sedang memeriksa satu tersangka lain berinisial MMW alis Dede (35) yang diduga melanggar pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diringkus setelah orang tua dari dua bocah yang menjadi korban percabulan melaporkannya ke polisi," katanya.

Dede termasuk dalam rombongan Tabliq Aqbar asal Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah yang memberikan ceramah agama kepada anak-anak di Masjid Al Hijrah di kawasan STAIN Ambon.

Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan uang Rp5.000 kepada dua bocah perempuan berusia delapan dan sembilan tahun untuk dibagi, kemudian Dede berpesan kepada mereka untuk tidak menceriterakan tindakannya kepada orang lain.

Namun kedua bocah ini pulang ke rumah dan menceriterakan kejadian itu sehingga yang bersangkutan langsung dilaporkan ke polisi. (Ant/bm 10)
Indeks 5212989001619215867
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks