Golkar Malut Kubu ARB Fokus Jaring Calkada | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Golkar Malut Kubu ARB Fokus Jaring Calkada

Ternate - Berita Maluku. DPD I Partai Golkar Maluku Utara (Malut) kubu Aburizal Bakrie (ARB) saat ini memfokuskan perhatian untuk menjaring bakal calon kepala daerah (calkada) baik bupati maupun wali kota yang akan bertarung di pilkada serentak Desember 2015.

Ketua DPD I Partai Golkar Malut Ahmad Hidayat Mus di Ternate, Rabu (20/5/2015), mengatakan, saat ini pihaknya sedang menjaring bakal calkada delapan daerah untuk diajukan ke DPP Golkar guna mendapatkan rekomendasi.

Menurut dia, balon yang sudah mendaftar di Partai Golkar yakni Hasan Bay untuk Kota Tidore Kepulauan, H. Ponsen Sarfa (Halmahera Selatan), Frans Maneri (Halmahera Utara), dan Aliong Mus (Kabupaten Pulau Taliabu).

Diungkapkan, saat ini yang sudah direkomendasikan DPP Partai Golkar dan tinggal menunggu surat keputusannya adalah Ponsel Sarfa.

"Yang lain belum ada rekomendasi dari DPP, namun nama-nama semuanya sudah berada di DPP Partai Golkar," katanya.

Dia juga menyatakan DPP memiliki penilaian khusus menyangkut kelayakan balon yang diajukan, antara lain soal keberdaan mereka, apakah tergolong kader partai atau tidak serta memiliki loyalitas kepada partai atau tidak.

Terkait putusan PTUN tanggal 18 Mei, ia menyatakan tidak harus memisahkan mana yang kalah dan menang, karena semua kader Partai Golkar harus bersatu.

"Saya dan Ketum Golkar, Aburizal Bakrie, ingin sampaikan bahwa tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, yang menang adalah Partai Golkar, bukan oknum-oknum yang mengatakan dia menang dia kalah," ujarnya.

Di tempat terpisah, Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malut, Agusmawanda,Sip,M.Ip mengatakan, pengurus Partai Golkar kubu ARB dan Agung Laksono sebaiknya islah, walaupun PTUN mengabulkan gugatan kubu ARB terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

"Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu ARB terhadap Menteri Hukum dan HAM terkait SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap tidak akan sepenuhnya memberi manfaat banyak bagi kubu ARB khususnya dikaitkan dengan persiapan Golkar menghadapi pilkada serentak," katanya.

Masalahnya, kata Agusmawanda, kalau Menteri Hukum dan HAM melakukan banding, maka praktis Golkar kubu ARB tetap tidak bisa mengusung calon di pilkada serentak, karena sesuai peraturan KPU yang bisa mengajukan calon hanya partai yang tidak memiliki masalah dan kalaupun ada masalah telah memiliki keputusan hukum inkrah. (Ant/bm 10)
Malut 3085310645365496526
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks