Bupati Bursel Disomasi Pengusaha Jakarta Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/bupati-bursel-disomasi-pengusaha.html
![]() |
Tagop Soulisa |
Ironisnya, Tagop, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buru Selatan (Bursel) yang kini menjabat Bupati Bursel 2011-20016 juga ikut terseret dalam kasus ini terkait tanda tangannya di atas surat perjanjian kerja sama antara Simon Luhulima cs selaku Pihak I (Pihak Disomasi) dan Martha Naomi Ralahalu sebagai Pihak II (Pihak Somasi).
Tagop pernah memberikan kesaksian terkait tanda tangannya di atas surat perjanjian kerja sama tertanggal 21 Januari 2014 antara Martha Naomi Ralahalu, Direktur PT Karya Wijayatama, dengan Simon Luhulima yang menggunakan sarana Bappeda Bursel, di Polda Metro Jaya, pertengahan 2014 silam.
Kasus ini pertama kali dilaporkan Martha Naomi Ralahalu melalui kuasa hukumnya Retretus Dommy V Maitimu dan kawan-kawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 17 Oktober 2013. Tanda bukti lapor nomor:TBL/3603/X/2013/PMJ/Dit Reskrimum yang ditandatangani Martha Naomi Ralahalu sebagai pelapor dan AKP Agus Guswane selaku Perwira Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya disebutkan pada 30 September di Hotel Aston Jakarta telah terjadi perjanjian kerja sama (Memorandum of Agreement) nomor:02/SPK/KWT/IX/2009 antara Pemkab Bursel (Bappeda Bursel) berkedudukan di Namrole sebagai Pihak I dengan PT Karya Wijayatama berkedudukan di Ambon sebagai Pihak II, sebagai Objek Sarana Penipuan, yang mengakibatkan kerugian bagi Pihak II.
Pihak I yang diwakili Simon Luhulima, berstatus pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bursel yang membuat perjanjian diketahui (kerja sama antara Pihak Somasi dengan Simon Luhulima) oleh Pihak Disomasi sebagai kepala Bappeda Bursel dan Pihak II atau Pihak Somasi diwakili Martha Naomi Ralahalu sebagai Direktur perusahaan tersebut.
Dalam perjanjian itu disebutkan Pihak I diberikan tugas oleh Pemkab Bursel untuk mengurusi proyek Pemkab Bursel di Jakarta, sedangkan Pihak II sebagai penyandang dana pengurusan proyek-proyek tersebut, antara lain Proyek pengadaan untuk 8 dinas dan 3 badan di Kabupaten Bursel sebesar Rp.5,5 miliar, dan proyek jembatan di Kabupaten Bursel sebanyak 5 item sebesar Rp 35 miliar.
Selaku Koordinator Tim KH Martha Naomi Ralahalu, Maitimu menyatakan berdasarkan bukti tanda tangan serta dicap oleh Ketua Bappeda Bursel sebagai Pihak Disomasi, akibat percaya ada tanda tangan tersebut sehingga Pihak Somasi berani mengeluarkan dana berupa uang dengan cara pemberian kontan (tunai) dengan bukti kuitansi pembayaran yang ditandatangani di atas meterai yang berkekuatan hukum, serta pengiriman lewat rekening bank oleh Pihak II kepada Pihak I sebesar Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan bukti-bukti perjanjian dan pemberian dana terlihat jelas Pihak Disomasi (Pihak I) harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena Pihak Disomasi (Pihak I) bekerja sama dengan Pihak II (Pihak Somasi) dengan menggunakan sarana Bappeda Kabupaten Bursel.
’’Sampai Pihak Somasi membuat somasi yang ke-3 ternyata proyek-proyek yang dijanjikan Pihak Disomasi (Pihak I) dan Simon Luhulima ternyata tidak ada alias melakukan dugaan penipuan secara bersama-sama,’’ jelas Maitimu kepada Berita Maluku di Ambon, Selasa (5/5/2015).
Menurut Maitimu, secara nyata saat Pihak Somasi pergi ke Namrole untuk bertemu dengan Pihak Disomasi, ternyata tak ada niat baik untuk menyelesaikan apa yang dituangkan dalam kerja sama tersebut. Lebih sadis lagi, Simon Luhulima sudah beberapa tahun tidak berada di Namrole dengan maksud menghindar dari persoalan dugaan penipuan yang dilakukan secara bersama antara Pihak Disomasi dengan Simon Luhulima, apalagi saat ini Pihak Disomasi selaku Bupati Bursel.
Dalam somasi itu, tegas Maitimu, Pihak Somasi memberikan kesempatan kepada Pihak Disomasi selama 7 hari saat surat somasi diperoleh untuk dapat menyelesaikan kerugian yang dialami oleh Pihak Somasi, dan Pihak Somasi akan memakai jalur damai untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
’’Apabila Pihak Disomasi tidak menanggapi persoalan ini secara profesional, Pihak Somasi akan menyampaikan dugaan penipuan kerja sama antara Pihak Disomasi dengan Simon Luhulima menggunakan sarana Bappeda Kabupaten Buru Selatan merugikan Pihak Somasi kepada media massa baik elektronik, online maupun cetak. Pihak Somasi juga akan memproses hukum Pihak Disomasi apabila jalur damai tidak berjalan sebagai perbuatan penipuan berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP,’’ ancam Maitimu.
Sayangnya Tagop belum berhasil dikonfirmasi menyangkut somasi tersebut. (bm12/bm09/bm01)