Pemerintah Tambah Transfer Daerah Rp50 Triliun Dalam Postur RAPBN 2016
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/pemerintah-tambah-transfer-daerah-rp50.html
Jakarta - Berita Maluku. Pemerintah berencana menambah alokasi dana transfer daerah sebesar Rp50 triliun dalam postur RAPBN 2016, yang akan digunakan untuk menambah anggaran kepada masing-masing pemerintah kota/kabupaten, dengan besaran rata-rata Rp100 miliar.
"Untuk dana tambahan kepada kabupaten/kota kasarnya sekitar Rp50 triliun. Itu ditambah dari pos dana transfer," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof A. Chaniago di sela Musrenbangnas 2015 yang membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 di Jakarta, Rabu.
Andrinof menekankan besaran tambahan anggaran untuk pemerintah kabupaten/kota akan disesuaikan dengan kriteria yang dipenuhi masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, di kesempatan yang sama, mengatakan kriteria pemerintah kabupaten/kota yang akan menjadi tolak ukur besaran anggaran tambahan antara lain seperti kualitas tata kelola pemerintahan, dan juga kinerja dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sofyan mengatakan pemerintah pusat akan menggunakan laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Menurut Sofyan, anggaran tambahan Rp100 miliar itu merupakan angka maksimum yang dapat diberikan kepada kabupaten/kota.
"Bisa saja daerah menerima Rp50 miliar. Tergantung daerah dalam meningkatkan tata kelola dalam memperbaiki indeks korupsi, dan juga indikator lainnya," kata dia.
Pada APBN-P 2015, alokasi dana transfer daerah ditetapkan pemerintah dan DPR sebesar Rp643,8 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta pemerintah daerah pada 2015 ini untuk membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah, agar belanja negara pada 2015, termasuk dana transfer darah dapat optimal.
Bambang menuturkan, saat ini penerimaan pajak merupakan andalan utama dalam pendapatan negara, mengingat pos penerimaan lain, seperti dari penerimaan migas masih terhambat perekonomian global.
"Pemda dapat melakukan administrasi perpajakan bersama-sama dengan memungut pajak restoran, hotel, PBB. Dari situ, potensi Pendapatan Asli Daerah akan sangat tergali. Sekarang Direktur Jenderal Pajak lagi pendekatan ke Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD)," kata dia.
Menkeu juga meminta alokasi anggaran untuk daerah dapat optimal digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Selain dana transfer daerah, Menteri Keuangan mengatakan alokasi dana desa pada 2016 juga akan dinaikan menjadi Rp40 triliun dari 2015 sebesar Rp20,7 triliun. (ant/bm 10)
"Untuk dana tambahan kepada kabupaten/kota kasarnya sekitar Rp50 triliun. Itu ditambah dari pos dana transfer," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof A. Chaniago di sela Musrenbangnas 2015 yang membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 di Jakarta, Rabu.
Andrinof menekankan besaran tambahan anggaran untuk pemerintah kabupaten/kota akan disesuaikan dengan kriteria yang dipenuhi masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, di kesempatan yang sama, mengatakan kriteria pemerintah kabupaten/kota yang akan menjadi tolak ukur besaran anggaran tambahan antara lain seperti kualitas tata kelola pemerintahan, dan juga kinerja dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sofyan mengatakan pemerintah pusat akan menggunakan laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Menurut Sofyan, anggaran tambahan Rp100 miliar itu merupakan angka maksimum yang dapat diberikan kepada kabupaten/kota.
"Bisa saja daerah menerima Rp50 miliar. Tergantung daerah dalam meningkatkan tata kelola dalam memperbaiki indeks korupsi, dan juga indikator lainnya," kata dia.
Pada APBN-P 2015, alokasi dana transfer daerah ditetapkan pemerintah dan DPR sebesar Rp643,8 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta pemerintah daerah pada 2015 ini untuk membantu pemerintah pusat dalam meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah, agar belanja negara pada 2015, termasuk dana transfer darah dapat optimal.
Bambang menuturkan, saat ini penerimaan pajak merupakan andalan utama dalam pendapatan negara, mengingat pos penerimaan lain, seperti dari penerimaan migas masih terhambat perekonomian global.
"Pemda dapat melakukan administrasi perpajakan bersama-sama dengan memungut pajak restoran, hotel, PBB. Dari situ, potensi Pendapatan Asli Daerah akan sangat tergali. Sekarang Direktur Jenderal Pajak lagi pendekatan ke Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD)," kata dia.
Menkeu juga meminta alokasi anggaran untuk daerah dapat optimal digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Selain dana transfer daerah, Menteri Keuangan mengatakan alokasi dana desa pada 2016 juga akan dinaikan menjadi Rp40 triliun dari 2015 sebesar Rp20,7 triliun. (ant/bm 10)