Tindak Korupsi, Kejari Saumlaki Mulai Unjuk Gigi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tindak Korupsi, Kejari Saumlaki Mulai Unjuk Gigi

Saumlaki - Berita Maluku. Rupanya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mulai unjuk gigi meninandaklanjuti berbagai persoalan korupsi yang selama ini bercokol di kabupaten julukan duan lolat ini.
Terbukti lembaga korps baju cokelat itu mengendus sejumlah penyimpangan keuangan negara di wilayah tersebut, dan menetapkan sejumlah oknum di instansi pemerintah daerah setempat sebagai tersangka korupsi.

Informasi yang diperoleh media ini dari kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Senin (9/2/2015) menyebutkan, penyidik kejaksaan sementara memproses kasus korupsi pengadaan tiga mobil Kijang Inova VMT Lux tahun 2013 di Kantor Sekretaris DPRD MTB dan kasus korupsi docking Kapal Perintis Wetar tahun 2012 pada kantor KUPP Klas II Saumlaki senilai milyaran rupiah untuk secepatnya dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Saumlaki, Wahyu W. Saputro mengatakan, pihaknya telah mengendus sejumlah temuan kasus korupsi di lingkup instansi pemerintah Kabupaten MTB. Namun untuk saat ini, dari sekian kasus korupsi yang didalami, pihaknya baru menetapkan tersangka untuk kasus korupsi pengadaan mobil Kijang Innova VMT Lux Pada Kantor Sektretariat DPRD MTB tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1.699.000.000,- dan kasus pekerjaan untuk docking kapal perintis KM. Wetar tahun 2012 Kantor Unit Pelayanan KUPP Klas II Saumlaki sebesar Rp 1.999.077.000,-

Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan oknum – oknum yang diduga melakukan penyimpangan keungan negara, pihaknya menetapkan SL, SS, DY dan JF alias Mama Yo sebagai tersangka korupsi pada Kantor Sekretariat DPRD MTB.

Untuk Kantor Unit Pelayanan KUPP Klas II Saumlaki ditetapkan TTW dan ML sebagai tersangka.

Wahyu mengaku dalam waktu tempo yang tak lama berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses hukum.

Menurutnya, untuk memberantas praktek korupsi di MTB diperlukan keterlibatan masyarakat serta peran aparat birokrasi sebab persoalan korupsi merupakan musuh bersama, mengingat korupsi selain merugikan keuangan negara, korupsi juga merugikan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Dicontohkan, akibat korupsi dana docking KM.Wetar menyebabkan masyarakat tidak menikmati sarana transportasi laut itu sebagaimana peruntukannya. (NO/e)
Indeks 1934805353842682974
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks